Polsek Gadingrejo Gerebek Lokasi Judi Remi di Pekon Panjerejo

29

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo, Polres Pringsewu menggerebek sebuah tobong pembuatan batu bata di Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo yang dijadikan tempat bermain judi remi.

Pada saat penggerebekan, sejumlah warga yang sedang melakukan perjudian kocar kacir melarikan diri namun petugas berhasil mengamankan seorang warga berinisial HO (39) sebagai pemilik tobong bata yang diduga telah menyediakan tempat perjudian.

Selain mengamankan pelaku aparat juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp325 ribu, kotak plastik dan 2 unit sepeda motor.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan pengungkapan perjudian tersebut, Senin (15/2/21) lalu, personil Unit Reskrim menerima informasi warga tentang adanya praktik perjudian yang dilakukan sejumlah warga di sebuah tobong batu bata di Pekon Panjerejo yang kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan kemudian dilakukan penggrebekan.

BACA JUGA:  Ikan Koi Pringsewu Menjadi Komoditi Unggulan

“Awalnya ada informasi dari warga, bahwa di tobong bata milik HO sedang berlangsung perjudian kartu remi jenis Abok. Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar, dan petugas langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek Gadingrejo, Selasa (16/2/21).

Pada saat dilakukan penggrebekan, kata Kapolsek, diduga warga yang sedang melakukan perjudian mengetahui kedatangan petugas dan langsung melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penyedian tempat yang dipergunakan saat perjudian.

“Dalam proses penggrebekan 5 orang yang berhasil melarikan diri, tapi kami berhasil mengamankan pemilik tobong selaku penyedia tempat berinisial HO,” ungkap Tobing.

BACA JUGA:  Kamis, Presiden Jokowi ke Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi Tinjau Persiapan di Pesawaran

Ia menerangkan selain mengamankan HO pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam proses penggrebekan tersebut.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 2 Set Kartu Remi warna Merah, 2 Set Kartu Remi warna Biru, 1 Buah Kotak Plastik tempat menyimpan uang, Uang tunai 325 ribu dan 2 unit sepeda motor,” jelas k
Kapolsek.

Dikatakanya, untuk kepentingan proses penydikan maka pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

“Pelaku berikut barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolsek Gadingrejo, dan terhadap HO kami sangkakakan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” pungkasnya.(*/mega)