Terpidana Mati Kasus Narkotika Ajukan Banding ke PN Tanjung Karang Bandar Lampung

31

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung dengan nomor perkara 363/Pid.Sus/2020/PN.Tjk, memutuskan menjatuhkan pidana mati terhadap Suhendra alias Midun Bin Kasmin, 6 Agustus 2020.

Suhendra didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 seberat 41 kilogram.

Atas putusan itu, Suhendra resmi mengajukan banding, Senin (24/8/2020).

Memori banding ke PN Tanjung Karang diajukan melalui Penasehat Hukum (PH), Nelson Rumanof, SH.

Menurut Nelson, banding itu untuk melepaskan kliennya dari segala tuntutan atau bila hakim berpendapat lain untuk memutuskan seadil-adilnya secara proposional dan akomodatif.

“Ada dua argumen yang dapat memperkuat alasan untuk melakukan banding,” ujar Nelson, melalui rilis yang diterima Headlinelampung, Senin (24/8/2020) malam.

Dijelaskan, keduanya yakni saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya tidak didampingi oleh PH.

Lalu, kliennya juga tidak berperan aktif dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Ayah Korban Tabrak Lari Apresiasi Kinerja Polres Pringsewu

“Seharusnya tersangka yang diancam 15 tahun lebih wajib didampingi pengacara. Tapi tidak dilakukan karena pernyataan dia tidak ingin didampingi pengacara. Lantas kewajiban itu tidak boleh ditiadakan,” urai Nelson.

Menurutnya, pendampingan oleh PH itu wajib. Jika tidak didampingi, artinya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dasarnya ilegal, maka itu tidak sah dan harus ditolak oleh pengadilan.

“Pengadilan tingkat pertama menyatakan Suhendra aktif dalam rangkaian tindak pidana ini. Tapi menurut saya, setelah membaca putusan pengadilan tingkat pertama, sangat kontradiktif pendapat hakim dengan yang terungkap di persidangan,” tukas Nelson.

Dituturkannya, Suhendra yang berprofesi sebagai sopir, mendapat telepon dari kakak sepupunya, Supriyadi.

Supriyadi meminta tolong Suhendra mengambil mobil dan berpesan jika ada yang telepon harus diangkat. Yang menelpon itu bernama Irfan Usman.

BACA JUGA:  Supriyadi Minta PWI Mesuji Selektif Anggota dan Jauhi Narkoba

Saat di TKP, Suhendra ditelepon dan disuruh menunggu lima menit. Kunci kontak mobil sudah tergantung dan karcis parkir telah tersedia.

“Kita lihat waktu pemeriksaan barang ini ada saat dibongkar mobil itu. Ada di dashboard, di pojok dan bawah. Artinya tidak kasat mata. Lalu dimana peran aktifnya,” tukas Nelson.

Dia menegaskan jika Suhendra itu hanya pasif dan korban yang terpengaruh sindikat narkotika, untuk memindahkan mobil dari Rumah Sakit Abdul Moeloek ke kawasan Kunyit, Panjang.

“Melihat tafsirannya itu belum terlaksana. Kalau kita lakukan pembuktian terbalik, jika dia tidak ditelepon Supriyadi, tidak jalan. Oke dia ditelepon. Kalau dia tidak ditelepon Irfan, tidak bergerak. Oke dia ditelepon dan disuruh menunggu. Tapi kalau dia tidak ditelepon, tidak bergerak,” urai Nelson. (*/sandi/ayu)