Bawa Sabu-sabu, Pria Asal Yukum Jaya Ditangkap Polres Tuba

56

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Seorang pria berinisial AF als AB (36), warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), Kamis (25/03/2021) lalu.

Tersangka AF ditangkap Satresnarkoba Polres Tuba, di sebuah rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

“Petugas melakukan penggerebekan sebuah rumah.di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, dan berhasil menangkap seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Senin (29/03/2021).

BACA JUGA:  Syahroni Ditemukan Meninggal Dunia

Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku berinisial AF als AB, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram.

Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA:  Polda Lampung Kerahkan 108 Tim Relawan Vaksinator Covid-19

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria dan setelah digeledah badannya berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Ditambahkanya, tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009,.tentang Narkotika. (*/Rian)