Oknum Pegawai Lapas Kelas IIB Way Kanan Ditangkap Polisi

58

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk satu orang tersangka, yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial MF (41), berdomisili di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Rumah Dinas (Rumdis) Lapas Kelas II B Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda mengatakan, tersangka merupakan oknum ASN Lapas Kelas II B Way Kanan berinisial MF, diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Penangkapan berawal, Senin (19/4/2021) sekira pukul sekira 22.30 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Baru yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas kelas II B Way Kanan,” kata Kasat narkoba melalui rilis, Selasa (20/04/2021).

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres Lamteng Bekuk Pemilik Sabu dan Xtc

Kemudian, lanjutnya, untuk menindaki lebih lanjut informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

“Hasilnya benar di lokasi,.petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MF,.yang sedang mengendarai.sepeda motor honda revo dengan nomor polisi BE 3586 YS warna hitam kombinasi merah saat melintas di Gang pertama akan menuju Lapas Kelas II B Way Kanan,” ujarnya.

Masih kata Kasat Narkoba, petugas langsung melakukan pemeriksaan badan, pakaian, tempat tertutup lainnya, ditemukan dari gantungan sepeda motor yang dikendari MF, satu bungkus nasi yang didalamnya satu bungkus kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekira 2,91 gram.

“Pemeriksaan dilanjutkan, dengan melakukan penggeledahan di tempat tinggal MF di Rumdin Lapas Kelas II B Way Kanan, dan di dapur ditemukan seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol plastik , dua korek api gas, 91 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 66 bungkus plastik klip bening ukuran sedang,”lanjut Kasat Narkoba.

BACA JUGA:  Ketika Ketua PWI Lampung Sayembarakan Pemberitaan HPN 2020

Selain itu, petugas juga menemukan dilantai tempat tinggal tersangka berupa satu lembar KTP atas nama MF, tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai dan satu buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009,.tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun paling singkat enam tahun,” pungkasnya. (*/Aprydi/migo)