PERISTIWA Pembakaran Mapolsek Candipura, Wilayah hukum Polres Lampung Selatan menyita perhatian publik secara nasional.
Peristiwa pembakaran itu, menjadi pernyataan? apakah masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang hukum atau tingkat kepercayaan terhadap aparat keolisi, dan pemerintahan daerah.
Karena, idealnya jika masyarakat Candipuro kecewa dengan kinerja aparat polisi di tingkat kecamatan, maks akan mengadukannya ke tingkat kabupaten dan provinsi yakni, Polres dan Polda. Atau, mengadukan ke aparatur Pemerintahan, mulai dari Desa, Kecamatan, hingga Pemda.
Tapi itu tidak dilakukan, jadi ini juga akumulasi rendahnya kepercayaan masayarakat terhadap aparat kepolisan dan pemerintah daerah, dan pemahaman tentang penegakan hukum.
Pasca pembakaran Mapolsek Candipuro yang 19 Personel termasuk Kapolsek. Ternyata, tidak semua dibekali senjata api, karena memang saat ini proses penggunaan senjata api harus melalui proses tes psikologi.
Bahkan, Kapolsek tidak memikili senjata api karena tidak ada izin. Hanya Kanit Reskrim dan beberapa anggota saja.
Kemudian, dari 19 anggota tersebut, mayoritas sudah bertugas sejak 5-15 tahun di Polsek tersebut. Hanya Kapolsek yang rutin dirolling, sementara anggota mayoritas tetap, warga menyebut anggota lama, yang mengayomi 14 desa dengan jumlah penduduk sekitar 56 ribu jiwa.
Aksi Warga
Seperti dilansir sejumlah media, ternyata aksi warga yang kesal maraknya aksi pembegalan di Wilayah Candipuro itu sudah dimulai sejak Selasa 18 Mei 2021 siang.
Para pemuda yang tergabung di Karang Taruna Candupuro, yang membawahi 14 Desa berdiskusi melalui group wahtshapp untuk mendatangi Polsek Candipuro menanyakan kelanjutan laporan kasus pembegalan yang kerap terjati selama ini.
Mereka juga membahas rencana tersebut di Balai Desa, Lalu, malamnya sekitar pukul 21.00 WIB puluhan pemuda itu mendatangi Mapolsek Candipuro.
Mereka sempat diterima dua Kanit. Karena Kapolsek sedang melakukan dialog dengan warga yang menggelar pesat di salah satu Desa, guna mencegah kerumunan.
Salah satu warga dalam orasinya di depan Polsek, dengan menyampaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri sampai 17 Mei 2021, terjadi pencurian dengan kekerasan atau kejahatan penodongan dengan menggunakan senjata api di wilayah Kecamatan Candipuro. Namun, tidak ada tersangka yang tertangkap.
Namun, entah siapa yang mengomando massa justru terus berdatangan ke Polsek Candipuro. Kabar masa unjukrasa di Polsek juga menyebar melalui media sosial. Sehingga massa terus berdatangan dari berbagai Desa dengan kendaraan roda dua di Kecamatan Candipuro jumlah massa mencapai ribuan.
Saat dialog awal, perwakilan warga meminta Kapolsek dihadirkan. Petugas kemudian menghubungi Kapolsek. Massa memberi waktu 1,5 jam untuk Kapolsek menemui warga.
Namun hingga waktu yang ditentukan, Kapolsek tidak juga datang. Pukul 23.00, Suasana riuh, dan tiba tiba masa dari arah belakang melempari batu, sehingga dua Kanit dan petugas jaga SPK mengamankan diri.
Hanya hitungan menit, tiba tiba sudah ada motor yang dibakar di depan Kantor Polsek. Kemudian, menyusul terlihat beberapa orang masuk ke kantor Polsek dan melakukan pengrusakan ruang SPK, hingga ruang Reskrim. Usai kejadian pembakaraan Polsek, massa kemudian membubarkan diri.
Pasca pembakaran, atas instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugianto, Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 07.30 WIB petugas menangkap sejumlah warga diantaranya, DT (40), AN (16), SS (36), ST (29), JD (23), AS (37), SI (26), dan AS (35).
Sementara itu, IInspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Lampung, membentuk Tim untuk melakukan audit terhadap kerja Kapolsek dan 19 personel Polsek Candipuro.
Irwasda ini, bertugas melakukan pengawasan internal di lingkungan kepolisian di daerah, dan bertugas menerima aduan masyarakat, dalam bentuk informasi, keluhan, ketidakpuasan dan atau penyimpangan atas kinerja kepolisian di daerah.
Audit yang dilakukan Tim Itwasda Polda Lampung, adalah terkait dengan audit pembinaan dan audit operasional. Dalam audit kinerja tersebut, Itwasda akan melakukan peninjauan yang difokuskan pada audit pembinaan Polsek Candipuro, terkait dengan pembinaan sumberdaya manusia (SDM), tindakan preventif dan preemtif terhadap aksi massa tersebut.
Sedangkan, audit operasional, adalah jenis audit yang peninjauannya berfokus pada proses, prosedur, sistem, serta kontrol internal jalannya kinerja personel kepolisian.
Tujuan utama dari audit ini, adalah untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan akhirnya penilaian terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Perbaiki Mapolsek
Menariknya, pasca terbakarnya Mapolsek Candipuro 14 desa di kecamatan setempat, sepakat akan bergotong royong untuk memperbaiki Kantor Polsek Candipuro.
Hal itu juga disepakati dalam pertemuan 14 Kepala Desa se-Kecamatan Candipuro, bersama Camat, yang dihadiri Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dan Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution beserta sejumlah pejabat utama dilingkup Pemkab Lampung Selatan, di aula rumah dinas Bupati, Kamis 20 Mei 2021.
Dalam pertemuan itu, Bupati Lampung Selatan menyatakan, pertemuan dengan Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Candipuro, menindaklanjuti kunjungan Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno ke Polsek Candipuro pada Rabu 19 Mei 2021.
Intinya, masyarakat 14 desa menyatukan persepsi, satukan suara, sepakat dan siap membenahi Kantor Polsek Candipuro.
(Penulis: Reihan Farandy/NO AK 18061 LIII/AS)