Covid-19 di Lampung Terkendali, Gubernur Arinal Minta Bupati dan Walikota Perketat PPKM

54

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyatakan, perkembangan Covid-19 di Lampung saat ini dalam posisi cukup terkendali.

Demi mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 di Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi minta Bupati/Walikota perketat penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, “kata Arinal pada saat memimpin Rakor Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual, di Mahan Agung, Bandarlampung, Kamis (17/6/2021).

Gubernur Arinal menjelaskan bahwa situasi terkait perkembangan covid-19 di Indonesia, saat ini telah merebak kebeberapa wilayah di pulau jawa, terutama DKI Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur.

“Untuk mensikapi hal yang tak diinginkan, maka saya mengundang agar kita terus melakukan koordinasi yang baik dalam penanganan Covid-19,” jelas Gubernur Arinal.

BACA JUGA:  Dua Pendemo Tolak UU Ciptaker Omnibus Law di DPRD Lampung Positif Terpapar Covid-19

Menurutnya, Lampung harus tetap bekerja keras dalam penanganan Covid-19, mengingat ada empat pintu keluar masuk Lampung, seperti Pesisir Barat yang dilalui Bengkulu, Way Kanan yang dilalui beberapa Provinsi di Sumatera, Mesuji yang dilalui beberapa Provinsi di Sumatera, dan Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatera dan Jawa,” jelasnya.

Dalam penerapan PPKM Mikro, Gubernur Arinal meminta agar pelaksanaan pengendalian covid-19 dilaksanakan dengan baik, antara lain terkait pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan ini maksimal 50 persen dari kebiasaan normal. Kemudian membuat peraturan daerah atau peraturan Bupati/walikota terkait pemberlakukan pembatasan masyarakat.

BACA JUGA:  Wakapolda Lampung Kunjungi Pos Pengamanan di Lampura

Penggunaan alokasi dana desa dalam penanganan Covid-19 dan membentuk relawan tanggap covid, serta memaksimalkan posko desa untuk menyampaikan laporan perkembangan covid-19 didaerahnya, “pintanya

Selain itu, Arinal mengatakan perlu juga dilakukan penegasan Kabupaten/Kota Pemerintah desa dalam pencegahan covid-19. Dan terus melakukan sosialisasi tentang pencegahan covid-19.

Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021, tutur dia.

Rakor evaluasi tersebut turut diikuti Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kajati Lampung, dan Bupati/Walikota yang mengikuti secara daring dan luring, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung secara virtual.(HL-Ayu/*)