Polres Lampung Utara Amankan 22 Pelaku Kejahatan

24

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA-Menjelang Hari Bhayangkara Ke-75 tahun 2021, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan dengan mengamankan sebanyak 22 pelaku dan berbagai macam barang bukti dari hasil kejahatan.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono SIK mengatakan, bila kasus yang berhasil diungkap oleh jajaranya yaitu 2 kasus curas, 5 kasus, 1 kasus curasmor, 2 kasus curanmor dan 1 kasus pengeroyokan, 1 kasus aniaya biasa, 3 kasus cabul, serta 1 kasus ITE (muatan asusila) dan 1 kasus pengancaman dengan mengamankan sejumlah 22 orang tersangka.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Lampura Wansori Resmi Maju Sebagai Bacakada Wakil Bupati Partai Demokrat

“Dari 22 tersangka yang di amankan, 2 diantaranya inisial  HS (30) warga desa Surakarta Kecamatan Abung Timur dengan kasus curas begal dan FI (22) warga Desa Panca warna Kec Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kasus curas mobil rental dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif saat akan ditangkap,” jelas AKBP Bambang Yudho Martono SIK didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo, dan Kasat Reskrim AKP Gigih saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (30/6/2021).

Dikatakannya, selain menangkap pelaku juga menyita berbagai macam barang bukti hasil kejahatan berupa mobil 2 unit, sepeda motor 2 unit, sajam 2 bilah, Handphone 4 unit dan lain-lain 18 macam.

BACA JUGA:  Pemdes Tanjung Kesuma Lamtim Sosialisasi dan Pembekalan Pokja Pendataan Desa

“Hasil ungkap ini bukti nyata komitmen Polres Lampura,.dan jajaran dalam memberantas segala bentuk gangguan kriminalitas,” imbuhnya.

Ditambahkan AKBP Bambang, Polres Lampura juga telah mengamankan 25 orang pelaku premanisme, dan 16 pelaku pungli dengan barang bukti uang senilai Rp2.76.000, cangkul 1 buah, miras 1 botol merk anggur merah dan 1 liter tuak serta kardus 1 buah. (HL-dra/*)