HEADLINELAMPUNG, METRO-Sidang perkara dugaan korupsi pada Proyek Rehabilitasi Pasar Cendrawasih sampai pada putusan.
Kedua terdakwa pada perkara tersebut, divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Kamis (30/09/2021).
Dalam persidangan yang berlangsung secara virrtual tersebut, terdakwa Pansuri dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan terdakwa Suyitno dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Unum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut,” kata Joni Widodo, Penasehat Hukum (PH) terdakwa atas nama Suyitno.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro Virginia Hariztavianne melalui Kepala Seksi Intelijen Rio A Halim membenarkan, soal putusan yang diberikan kepada kedua terdakwa dalam perkara tersebut.
“Terdakwa Pansuri dijatuhi hukuman 1 tahun ditambah denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan Suyitno dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan, ditambah denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” jelas Rio Halim.
Ia menyebutkan, putusan majelis hakim tersebut, sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Metro menetapkan Pansuri dan Suyitno sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada proyek Rehabilitasi Pasar Cendrawasih senilai Rp 3,7 miliar, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 481 juta.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2021 dan dilakukan penahanan oleh Kejari Metro sejak 10 Maret 2021.(dwi)