Polsek Bangunrejo Ancam Pidanakan Pedagang Penimbun Sembako

125
Petugas Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah saat mengecek ketersediaan sembako, di pasar dan retail modern, Jumat (01/04/2022). (foto: dok)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H jajaran Polsek Bangun Rejo Polres Lampung Tengah (Lamteng)!melakukan pengecekan ketersediaan sembilan bahan pokok (Sembako) di setiap pertokoan, dan pasar, Jumat (01/04/2022).

Kapolsek Bangunrejo, AKP Feryantoni mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK menjelaskan, pengecekan ketersediaan Sembako melibatkan personel Intelkam Bhabinkamtibmas.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan sembako menjelang bulan puasa.

”Upaya ini kita lakukan, untuk memastikan ketersediaan sembako jelang bulan suci ramadan,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya untuk memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran.

“Kegiatan patroli, dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan, dan lonjakan harga,” kata Feryantoni.

BACA JUGA:  Wabup Lamtim Hadiri Pelantikan PD IKA UMM

Kemudian, katanya pengecekan sembako di pasar-pasar dan retail modern ditujukan untuk memantau harga, agar tetap stabil di pasaran.

“Kami ingin memastikan, bahwa ketersediaan Sembako di Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lamteng, aman dan harganya stabil, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” imbuhnya.

Dikatakan Kapoksek, dari hasil pengecekan di pasar-pasar ketersediaan sembako aman hingga bulan suci ramadan.

“Untuk harga minyak goreng itu sendiri berfariasi. Merk Tawon Rp. 460.000,-/ 5. liter, Merk Sovia Rp. 25.000,-/ 1 liter serta Merk Fitri Rp. 48.000,-/2 liter,” paparnya.

AKP Feryantoni juga mengimbau pedagang pasar agar tidak menimbun dan memainkan harga sembako.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Lambar, Pasang Banner Imbauan di Lokasi Rawan Lakalantas

“Saya imbau pedagang, agar tidak melakukan penimbunan dan memainkan harga Sembako. Karena, jika terbukti melanggar akan kami tindak sesuai dengan atauran yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengatakan, pedagang yang kedapatan menimbun dan memainkan harga Sembako akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 UU No: 7/2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 UU No: 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

“Masyarakat Bangurejo, jika mengetahui ada penimbunan, dan permainan harga sembako segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar bisa ditindak,” pungkasnya. (HL-Gunawan)