Operasi Sapu Bersih, Tekab 308 Bekuk Bandit Pemalak Sopir

oleh -129 Dilihat
oleh
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali. (foto: dok)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Operasi Sapu Bersih yang digagas Tekab 308 Polres Lampung Tengah menjadi pertanda dan mimpi buruk bagi para preman jalanan yang kerap meresahkan warga.

Dari hasil operasi sapu bersih yang digelar Tekab 308, dibawah pimpinan IPDA Pande Putu Yoga dan Katim AIPTU Muchsin, berhasil meringkus seorang preman yang diduga pernah melakukan pemalakan terhadap sopir truck pembawa kopi asal Way Kanan tujuan Bandar Lampung, di Jalinsum Pertigaan Kampung Terbanggibesar, Senin (21/03/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Kamis (21/04/2022).

Menurut AKP Edi Qorinas pihaknya berhasil mengamai As alias Wiwin AS Alias Wiwin (36), warga kampung Terbanggibesar Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Ternyata, kata Kasat Reskrim As Alias wiwin adalah preman yang namanya tak asing lagi di dunia kejahatan pelaku ternyata yang memakai korban Rohmad (sopir truck) warga Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.

Peristiwa pemalakan terhadap sopir truck tersebut berawal dari korban melintas di Jalinteng Kampung Terbanggibesar dari arah Lampung Utara menuju Bandar Lampung, Senin (21/3/2022) sekira Pukul 03.00 WIB.

“Tiba-tiba mobil korban dihadang oleh pelaku dengan menggunakan motor honda beat warna hitam,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim pelaku meminta uang Rp1.000.000 kepada korban. Namun, permintaan pelaku ditolak oleh korban. Karena, tidak memberikan uang yang diminta pelaku mengancam akan menusuk korban.

“Pelaku marah-marah sambil megancam akan menujau korban, sambil dia mematikan kunci kontak mobil truk korban,” ujarnya.

Karena diancam akan ditikam menggunakan badik, korban ketakutan dan memberikan uang yang ada Rp900.000 kepada pelaku.

“Setelah mendapatkan uang tersebut pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” katanya.

Sadar telah menjadi korban pemalakan sopir truk yang mengangkut kopi tersebut melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Lamteng. Sejak saat itu AS alias Wiwin menjadi DPO Tekab 308 Polres Lamteng.

‘’Dari hasil operasi tersebut,Tekab 308 berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku premanisme dan pemerasan kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya.

AS dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas mengimbau masyarakat yang menjadi korban kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah segera menghubungi layanan Kepolisian 110.

“Layanan 110 gratis, bebas pulsa atau warga yang menjadi korban bisa langsung melapor ke Polsek terdekat maupun ke Polres Lampung Tengah,” pungkas Kasat Reskrim. (HL-Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.