Satroni Rumah Kosong, Karena Ditinggal Mudik Seorang Pencuri Tertidur di TKP

oleh -275 Dilihat
oleh
Kanit TIPIKOR Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, IPDA Muhammad Putra Ramdhoni. (foto: dok)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Peristiwa langka yang terjadi di Lampung Tengah, seorang pencuri dengan mudah di tangkap warga karena kedapatan tertidur diteras rumah kosong, Kamis (21/04/2022).

Cerita kocak tersebut benar terjadi, AR (38), warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunungsugih Lampung Tengah, satu dari dua pelaku pembobol rumah kosong di kelurahan yang sama, diamankan warga lalu dicokok petugas karena tertidur usai menjalankan aksinya. Sementara seorang rekanya (DPO).

Hal itu tersebut dijelaskan oleh Kanit TIpidkor IPDA MP Ramdhoni mendampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Kamis (21/04/2022).

Menurut IlPDA M.P Ramdhoni, pelaku dan seorang rekanya (DPO) menyatroni salah satu rumah warga yang kosong karena ditinggal mudik.

Keduanya menjalankan aksinya seusai sahur, dengan cara membobol pintu belakang. Setelah berhasil merusak pintu belakang keduanya pun masuk kedalam rumah. Dari rumah kosong itu dua kawanan maling naas terebut berhasil menjarah dua Unit TV dan satu Unit alat gendong bayi elektronik.

“Setelah berhasil mengeluarkan dua TV dan satu gendongan bayi, seorang rekan pelaku, membawa hasil barang jarahanya menggunakan motor untuk disimpan ditempat aman, ” jelasnya.

Sedangkan AR kata IPDA Ramdhoji, diminta menunggu, di TKP oleh pelaku lainya (DPO). Setelah mengamankan barang hasil jarahnya pelaku akan dijemput oleh rekanya.

“Mungkin karena lama menunggu tak juga kunjung dijmput AR yang mengantuk tak sadar tertidur pulas diteras rumah kosong,” ujarnya.

Karena hari sudah siang matajaripun tak lagi enggan menyinari bumi, wargapun mulai beraktivitas seperti biasa.

“Warga kaget aat melintas di depan rumah kosong itu, karena melihat ada orang yang tertidur diteras. Sementara penghuninya sudah berpamitan untuk mudik,” katanya.

Warga yang curiga, sambung IPDA Ramdhoni, langsung melakukan pengecekan di rumah kosong tersebut. Dan benar pintu belakangnya sudah dalam keadaan terbuka.

“Saat itu juga warga mengepung pelaku, sedangkan yang lainya menghubungi polisi. Kami yang datang ke lokasi langsung mengintrogasi tersangka. Kepada petugas di TKP, AR, mengaku telah melakukan pencurisn di rumah kosong tersebut. Bersama seorang rekanya. AR mengaku ia dan rekanya mencuri dua unit TV dan satu gendongan bayi, dirumah yang ditinggal pemiliknya mudik,” terang IPDA Ramdhoni.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebh lanjut sedangkan seorang rekanya sedang dalam pencarian polisi. Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (HL-Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.