Pasal Uang Palsu, Warga Bandarlampung Berurusan dengan Polisi

127

HEADLINELAMPUNG, METRO – Nasib kurang beruntung dialami DA (49), warga Jalan Kapten Abdul Haq Rajabasa Bandarlampung. Ia harus berurusan dengan polisi atas tuduhan peredaran uang palsu (upal).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Mangara Panjaitan, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran uang palsu.

Benar saja, saat tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro melakukan hunting di sekitar Terminal Mulyojati melihat tersangka terlihat membuang uang palsu pecahan seratus ribu.

“Tim Tekab 308 kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan berhasil didapatkan 28 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,” kata Mangara Panjaitan, Rabu (08/03/2023).

BACA JUGA:  Korban Tenggelam di Sungai Way Kunir Belum Ditemukan

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan dari rumah tersangka didapat beberapa alat untuk membuat uang palsu, seperti penggaris, selotip, lembaran keramik, dan kaca bening.

“Sejumlah barang bukti tersebut didapat dalam penggeledahan di rumah tersangka,” jelasnya.

Atas  kasus tersebut, Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran upal serta lebih teliti dalam bertransaksi dengan menggunakan uang tunai.

BACA JUGA:  Main Meriam Bambu, Bocah 7 Tahun asal Tanggamus Meninggal Dunia

“Kepada masyarakat kami himbau agar lebih berhati- hati dalam bertransaksi serta mengamati betul uang yang hendak diterima dan pastikan uang tersebut asli. Serta bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran upal agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” himbaunya.

“Atas perbuatanya tersangka terancam sanksi sebagaimana diatur dalam  pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 dan/atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (HL-Dwi)