Tekab 308 Presisi Polres Lamteng Lumpuhkan 2 Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten

324

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Dua residivis spesialis pencurian motor (Curanmor) lintas kabupaten di lumpuhkan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandarjaya Rabu (19/07/2023).

Terhenti sudah langkah kedua Pelaku spesialis pencurian motor, di sejumlah Kabupaten kota dalam Provinsi Lampung yang dikenal licin setelah diterjang timah panas petugas.

Kedua pelaku spesialis pencurian motor lintas kabupaten yang terkenal licin, satu diantaranya yakni YS berkaki palsu tersebut, menggunakan modus operandi patroli hunting untuk mencari sasaran sasaran motor parkir yang ditinggal pemiliknya.

“Ya hari ini Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dipimpin Kanit dan Katim Tekab berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis pencuri motor,” Kapolres LampungTengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata dan seorang Tokoh Adat Rabo (19/07/2023).

Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kedua pelaku merupakan residivis yang telah 2 kali masuk penjara di Lamteng.

“Mencuri motor merupakan pekerjaan dan mata pencarian spesialis Curanmor ditempat keramayan, yang menjalankan aksinya pagi siang dan malan hari,” ujarnya.

Kedua pelaku HR alias AYI (40) warga Kampung Tanjungratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, dan YS (37) Residivis, telah lama diburu.

Dalam menjalankan aksihya komplotan spesialis pencuri motor tersebut bisa 2 sampai 3 orang. Namun lebih banyak dilakukab oleh 3 orang. Mereka juga melakukan aksi pencurian di 4 kabupaten kota di Provinsi Lampung.

“Masih ada empat orang lagi pelaku yang masuk DPO Polres Lamteng,” katanya

Kapolres mengatakan YS dan HY ditangkap team tmTekab 308 Presisi Polres Lamtebg, saat sedang meping mencari sasaran dikawasan Bandarjaya. Karena Bandarjaya merupakan pusat perekonomian di Lampung Tengah.

BACA JUGA:  Diduga Bandar Narkoba, Seorang Pria Dibekuk Tim Cobra Polres Pringsewu

Kapolres menyatakan akan melampirkan putusan pengadilan yang pernah mereka terima sebelumnya untuk memperkuat pemberatan terhadap vonis kedepan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana diancam 7 tahun penjara.

Sekedar untuk diketahui dalam catatan kepolisian kedua pelaku telah menjalankan aksinya dipuluhan tempat lejadian perkara (TKP). Untuk menggondol satu unit motor kelompok ini hanya dalam hitungan detik berhasil menggondol motor korbanya.

Kedua residivis asal Kampung Tanjungratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah tersebut terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Selain melakukan aksi pencurian motor di sejumlah lokasi di Lampung Tengah Residivis yang telah 2 kali keluar masuk bui dengan kasus yang sama juga menjalankan aksinya di 5 TKP di Kota Metro.

Kemudian penjahat berkaki palsu tersebut juga melancarkan askinya di 10 lokasi di Kota Bandar Lampung, dan di Tubaba ada 3 TKP.

Para pelaku spesialis pencuri motor tersebut uga berhasil menlancarkan aksinya di 20 lokasi di Lampung Tengah.

YS alias BJ Residivis pemilik kaki palsu mudah di dikenali polisi, setelah melakukan aksinya yang terekam CCTV. Ketika petugas melakukan olah TKP, namun spesialis pencurian motor yang telah malang melintang lintas kabupaten tersebut di kenal licin. Mampu membaca situasi dan meloloskan diri dari kepungan petugas. Sedangkan rekanya HR alias Eyi, juga telah melakukan serangkayan aksi pencurian motor, yang terparkir dihalaman rumah, masjd atau retail modern dan rumah warga.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk DPO Penyedia Sabu

Modus operandinya kedua pelaku, berpatroli hunting, dimana ada motor terparkir ditinggal pemiliknya. Disaat pemiliknya lengah maka hanya dalam hitungan detik motor sudah berhasil mereka gondol.

Terakhir YS menjalankan aksihya, menggondol motor mikik Bangkit (28), warga Lingkungan I Kelurahan Siimbawaringin Kecanatan Trimurjo Lamteng pada Minggu (11/06/2023) sekira Pukul 13.30 WIB.

Pada saat itu korban sedang berkunjung kerumah rekannya mengendarai satu unit sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan nopol BE 8130 ZO. Kemudian kurang lebih 10 menit didalam rumah temanya, korban mendengar ada suara motor miliknya bunyi.

Kemudian korban lari keluar untuk melihat motor miliknya yang di parkirkan di depan halaman rumah rekannya sudah tidak ada lagi

Selanjutnya korban di bantu warga sekitar untuk mencari motoenya namun tidak ketemu. Kemudian korban melaporkan peristiwa hilangnya motor tersebut ke Polsek Trimurjo.

Kini YS alias BJ dan HR sedang menjalani pemeriksaan intensive untuk mengungkap serangkayan aksi kejahatan yang telah mereka lakukan. Polisi telah mengantongi identitas dua orang penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor supra warna hitam milik pelaku alat yang selalu digunakan. Dua set kunci Liter T, satu set magnet untuk buka tutup kunci motor. Tiga buah kunci motor. Satu buah lingis kecil. Satu buah sajam jenis bayonet, serta kaki palsu milik YS. (HL-Gunawan)