ABG Pembunuh Polisi Divonis 9 Tahun 6 Bulan, Lebih Tinggi 6 Bulan dari Tuntutan Jaksa

162

LAMPUNG TENGAH—Jaksa penuntu umum, bidik anak baru gede (ABG) dengan pasal 340

Tentang pembunuhan berencana pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Selasa (07/05/2024).

Terungkap dipersidangan yang dipimpin hakim ketua Achmad Munandar tewasnya Briptu Singgih Abdi Hidayat anggota Unit Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, tewasnya korban akibat diracuni oleh terdakwa AEP (16), disebuah Kamar O4 disebuah Losmen di Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Sabtu Tanggal 23 Maret 2023 sekira Pukul 08.00 WIB.

Diduga aksi nekat ABG tersebut karena ingin menguasai harta korban polisi berpangkat brigade satu (briptu). Pada sidang putusan terhadap AEP (anak berhadapan dengan hukum, didampingi oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono.

Hakim berpendapat Sah dan meyakimkan terdakwa telah melakukan tindak piadana pembunuham secara terencana, karena telah merencanakan aksnya dengan mempersiapkan obat racum rumput, obat nyamuk bakar dan obat anti nyamuk .

Hakim menyatakan tedakwa AEA (anak berhadapan dengan hukum, terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakikan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan pasal 340 Kitab undang-undang hukum pidana.

Majelis hakm menemukan bukti-bukti, sebelum menghabisi nyawa polisi tesebut terdakwa telah merencanakanya aksi dengan mempersiapkan racun rumput, racun nyamuk bakar dan obat anti nyamum soffel. Lalu dicampurkan dengan kopi.

Sebelumnya tedakwa (anak berhadapan dengan hukum juga telah mencekoki korban menggunalan minum keras (miras) .

“Disaat korban lemas terdakwa membekap hidung korban menggunakan baju kaos singlet warna putih, ” jelasnya.

BACA JUGA:  Kapolres Pesawaran Mengajak Para Sopir Truk Untuk Pulang, Sementara Kendaraannya Diamankan Di Polres Pesawaran

Yang memberatkan terdakwa, adalah terbilang kejam dan sadir dalam menghabisi nyawa korban, sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.

Terkait putusan yang ditetapkan majelis hakin Pengadilan Negri Lampung Tengah terdakwa Aep (anak berhadapan dengan hukum ) menyatakan menerima putusan hakim.

Penuntut umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil membuktikan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap Polisi Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat yang dilakukan oleh Anak dengan inisial AEA (17)

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih yakni Achmad Munandar dalam Putusannya memutus Anak AEA telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum dan dihukum pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan.

Berkenaan dengan putusan tersebut, Kasi Pidum Kejari Lamteng Leni Oktarina, S.H., M.H. menyampaikan “Alhamdulillah sebagiamana putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dengan menjatuhkan pidana terhadap Anak AEA selama 9 tahun 6 bulan, Jaksa Penuntut Umum telah berhasil membuktikan bahwa Anak AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat”

Bahwa Tim penuntut umum yang dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Lamteng Leni Oktarina beserta Muhammad Iqbal Hasan, Eka Reza Khadowmi, Devanaldhi Duta, A.P. menghadirkan 15 Saksi dan 1 Ahli dalam persidangan guna membuktikan perbuatan Anak AEA.

“Awalnya penyidik dan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena meskipun Anak AEA masih berusia 17 tahun yang mana umur tersebut termasuk kategori Anak namun Anak AEA dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh Korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan Anak AEA, tetapi dengan koordinasi dan kerjasama yang baik melalui petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Peneliti akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dalam persidangan Anak AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya telah membunuh Korban”. Imbuh Kasi Pidum Leni Oktarina dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Polres Lamteng Amankan Pemilik Sabu di Bandar Jaya

Pada persidangan terungkap fakta berawal dari sakit hati atas perbuatan Korban Singgih Abdi Hidayat terhadapnya sehingga Anak AEA dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa Korban Singgih Abdi Hidayat dengan menggunakan racun tanaman merk Lannate (terdapat kandungan Methomyl), Soffel dan obat nyamuk merk vape yang sebelumnya telah dihaluskan oleh Anak AEA kemudian dicampur dalam minuman lalu memberikannya kepada Korban selanjutnya setelah racun tersebut bereaksi, Anak AEA membekap hidung dan mulut Korban dengan menggunakan kaos dalam milik Korban hingga Korban mengalami gagal pernafasan dan meninggal dunia.

Bahwa diketahui Anak AEA sebelumnya pernah terlibat dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan 1 (satu) unit mobil namun perkara tersebut tidak dilimpahkan karena dilakukan Diversi di tingkat penyidikan. (Gunawan)