Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap 2 Dari 3 Pelaku Curas Bersajam di Areal PT GGP Satu Diantaranya Residivis

oleh -356 Dilihat
oleh

LAMPUNG TENGAH– Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah gelandang 2 dari 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di areal perkebunan PT GGP Umas Jaya, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, ke hotel Prodeo, Selasa (16/9/2025).

 

Ditangkapnya tersangka D (35) dan S (25), keduanya merupakan warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Bermula dari laporan korban Pendianto (31) karyawan Camp Irigasi PT GGP Humas Jaya.

 

Kepada polisi Pendianto mengaku motor Vixion Warna Hitam No Pol BE 4257 IB dirampas oleh tiga orang tak dikenal di areal perkebunan PT GGP.

 

Menurut Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan STrK SIK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra SIK MH, peristiwa tersebut bermula saat korban Pendianto berhenti untuk buang air kecil di areal lebung Liter S 561PT GGP, Rabu (10/9/2025) sekira Pukul 16.30 WIB.

 

Tak berselang lama datang tiga orang pria tak dikenal yang langsung merampas motor korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam).

 

Karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan korban menjauh dari ketiga bandit tersebut.

 

“Selanjutnya motor korban dibawa kabur oleh ketiga pria tak dikenal tersebut. Kemudian korban mencari pertolongan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” jelas AKP Devrat Jumat (19/9/2025).

 

Berbekal laporan dari korban polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

 

Saat Tekab 308 Polres Lampung Tengah sedang mencari keberadaan pelaku mendapatkan informasi dari warga yang mengetahui tempat persembunyian para penjahat tersebut.

 

“Ternyata para pelaku bersembunyi di areal perkebunan PT AGRO GGP Umas Jaya. Satu persatu bisa kami ringkus diwaktu dan tempat yang berbeda,” jelasnya.

 

Tersangka D seorang residivis kasus serupa berhasil dibekuk Tekan 308 Presisi Polres Lamteng pada hari Selasa, 16 September 2025 pukul 13.30 WIB.

 

Dari nyanyian D petugas mendapati nama pelaku lainya, yakni S (25). Sendiri berhasil di ringkus keesokan harinya. Sementara seorang pelaku lainya sedang diburu oleh Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

 

Dari kedua bandit tersebut polisi menyita satu unit motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti.

 

“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti kita amankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Sementara satu pelaku lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pencarian polisi.

 

“Kedua pelaku dibidik pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Gunawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.