LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil membekuk seorang remaja yang juga residivis saat menjalankan aksinya memalak pengemudi yang melintas di jalan raya.
Aksi nekat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut dijalan raya Kampung Terbanggibesar atau di depan tempat pemakaman umum (TPU), Selasa (16/9/2025) sekira Pukul 06.25 WIB.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video penangkapan pelaku sempat viral di berbagai platform media sosial.
Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra SIK.MH, pelaku AYM (24), warga Dusun I Kampung Terbanggi, diamankan oleh petugas pada saat menjalankan aksinya
Kamis malam (19/9/25).
“Pelaku berhasil kami amankan saat sedang memalak sopir-sopir di sekitar TKP. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap SW (18) warga Kotabumi Selatan Lampung Utara,” jelasnya Sabtu (20/9/25).
Kapolsek menjelaskan, SW menjadi korban pemalakan yang dilakukan oleh AYM, saat mengendarai motor dalam perjalanan pulang usai mengisi bahan bakar di SPBU Terbanggi Besar.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh seorang pria tidak dikenal yang meminta uang sebesar Rp 10 ribu.
Saat sedang mengeluarkan uang Rp 30 ribu di saku celananya, langsung dirampas pelaku. Kemudian tak berselang lama, datang pelaku lainnya yang langsung mengancam hendak memukul dan berusaha merampas paksa handphone milik korban yang berada di dalam saku celana.
Karena takut korban hanya diam saja, sehingga pelaku berhasil menggondol 1 unit iPhone 8 Plus warna hitam.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2 juta lebih,” katanya.
Kesal menjadi korban kejahatan korban langsung melaporkan Ikhwal nasib buruk yang menimpanya ke Polsek Terbanggi Besar.
Dari tangan AYM, Polisi berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit HP iPhone 8 Plus 64 GB warna hitam milik korban.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah beserta jajaran akan menyapu bersih segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami tegaskan akan menyapu bersih segala bentuk aksi premanisme. Siapapun yang melakukan tindak pidana seperti pemalakan, pencurian, dan lainnya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
AKP Devrat mengimbau seluruh masyarakat, apabila menjadi korban tindak kejahatan, untuk membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian baik melalui Polsek terdekat maupun langsung ke Polres Lampung Tengah, agar dapat segera ditindak lanjuti.
“Masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan cepat dari Kepolisian,” pungkasnya. (Gunawan).