Nunggak Pajak PBB, Bapenda-Kejari Panggil 15 Desa atau Kelurahan 

oleh -812 Dilihat
oleh

LAMPUNG UTARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melakukan pendampingan tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2023-2024.

 

Kepala Bapenda Lampura Dr. Hi. Desyadi SH.MH., mengatakan, pendampingan dilaksanakan dengan melakukan pemanggilan terhadap Desa menunggak pajak.

 

Dipimpin Kasi Datun Kejari Lampung Utara, Yogi Apriyanto SH.MH, pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap 15 Desa/Kelurahan dilakukan di aula Kejari.

 

Ini dilakukan untuk memberikan contoh bagi Desa/Kelurahan lainnya, agar lebih taat dalam melakukan Pembayaran PBB sampai ke Kas Daerah. Sehingga Pembangunan di Kabupaten Lampura bisa berjalan dengan lancar.

 

“Hal ini dilakukan dalam rangka pendampingan hukum terpadu yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampura dalam rangka percepatan realisasi pajak daerah di Kabupaten Lampura,” jelas Desyadi, Selasa (30/09/2025).

 

Dari 15 Desa/Kelurahan yang dijadwalkan diperiksa lanjut Desyadi, satu desa tidak hadir yakni Desa Kedaton. Sementara 14 Desa/Kelurahan yang di periksa yakni Kelurahan Kelapa Tujuh, Kelurahan Kota Alam, Kelurahan Tanjung Aman, Kelurahan Kotabumi Udik.

 

Kemudian Desa Taman Jaya, Desa Alam Jaya, Desa Talang Bojong, Desa Way Wakak, Desa Lepang Besar, Desa Cahya Negeri, Desa Tanjung Harta , Desa Pengaringan, Desa Numi Nabung dan Desa Gunung Betuah.

 

“Sudah dua tahun ini tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2023 dan 2024. Kita harapkan mereka segera melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB P2 selama dua tahun itu,” pintanya.

 

Mirisnya kata Desyadi, dari hasil pemeriksaan tersebut adanya pajak PBB P2 yang tidak tertagih di masyarakat. Bahkan sebagian besar dipakai oleh oknum-oknum aparatur pemerintah yang ada di desa dan kelurahan sampai dengan RT dan LK yang ada di kelurahan dan desa.

 

“Dengan adanya pemanggilan ini diharapkan kedepan tidak ada lagi aparatur desa dan kelurahan yang memakai uang pajak PBB P2,” harapnya.

 

“Dengan adanya pemeriksaan ini hal seperti ini tidak akan terulang lagi ke depannya. Dan seluruh Desa/Kelurahan bisa taat melakukan pembayaran PBB P2 langsung ke Kas Daerah tepat pada waktunya,” pungkasnya. (HL-DRA/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.