Headlinelampung.com, Bandaar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi teken surat pelaksanaan tugas (Plt) Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo menjadi Plt. Bupati Lampura terhitung, Selasa (9/10/2019).
Hal ini disampaikan Plt. Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung, Hargo Prasetia Widi kepada Headlinelampung.com, Rabu (9/10/2019).
Hargo mengatakan penunjukan Plt Budi Utomo sebagai Bupati Lampura berdasarkan nomor surat Gubernur Lampung 131.18/2795/01/2019 dan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Dengan ini diminta perhatian saudara mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa sehubungan dengan Bupati Lampung Utara atas nama Saudara. H. Agung llmu Mangkunegara, S.STP., MH, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Senin Tanggal 07 Oktober 2019.
- Diminta kepada Saudara untuk melaksanakan tugas wewenang Kepala Daerah berpedoman pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 sebagaimana tersebut di atas.
- Selanjutnya untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Lampung Utara agar dalam melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Bupati Lampung Utara sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Demikian untuk maklum, ” ujarnya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Utara, pada Minggu (6/10/2019) malam.
Setidaknya ada tujuh orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Salah satunya adalah Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (Adi)