Gubernur Lampung Teken Surat Penunjukan Plt. Wabup Lampura Budi Utomo Sebagai Bupati

85

Headlinelampung.com, Bandaar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi teken surat pelaksanaan tugas (Plt) Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo menjadi Plt. Bupati Lampura terhitung, Selasa (9/10/2019).

Hal ini disampaikan Plt. Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung, Hargo Prasetia Widi kepada Headlinelampung.com, Rabu (9/10/2019).

Hargo mengatakan penunjukan Plt Budi Utomo sebagai Bupati Lampura berdasarkan nomor surat Gubernur Lampung 131.18/2795/01/2019 dan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Harapkan Tenaga Kerja Dapat Bekerja dengan Aman

“Dengan ini diminta perhatian saudara mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa sehubungan dengan Bupati Lampung Utara atas nama Saudara. H. Agung llmu Mangkunegara, S.STP., MH, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Senin Tanggal 07 Oktober 2019.
  2. Diminta kepada Saudara untuk melaksanakan tugas wewenang Kepala Daerah berpedoman pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 sebagaimana tersebut di atas.
  3. Selanjutnya untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Lampung Utara agar dalam melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Bupati Lampung Utara sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Demikian untuk maklum, ” ujarnya
BACA JUGA:  Satu Meninggal Lagi, Ikut Pemulasaran Jenazah Nenek Tanpa APD, Warga Lampung Utara Positif Covid-19

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Utara, pada Minggu (6/10/2019) malam.

Setidaknya ada tujuh orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Salah satunya adalah Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (Adi)