7 Hari Gelar Ops Zebra Krakatau, Satlantas Lambar Menindak 742 Kendaraan

34

Headlinelampung.com, Lambar – Operasi Zebra Krakatau 2019 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat (Lambar) sejak 23 oktober yang lalu memasuki hari ke-7.

Pelaksanaan razia kali ini melibatkan Petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), TNI, pengadilan, dinas perhubungan, Samsat Keliling, Petugas BRI Cabang Liwa dan lainnya, Selasa (29/10).

Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu Ipran,SH. Mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi,S.IK.,M.H. mengatakan, pada operasi gabungan kali ini petugas gabungan menindak pelanggaran lalu lintas sebanyak 62 kendaraan Roda Dua dan Roda Empat, dan melakukan penindakan berupa sanksi tilang.

BACA JUGA:  Polres Lambar Ingatkan Pelajar Hindari Narkoba

“Sidang pelanggarannya langsung di lokasi Razia tepatnya di jalan Jendral Sudirman Pekon Sebarus, dan bila ditemukan pelanggar yang STNK nya mati bisa langsung di perpanjang di lokasi razia karena sudah di siapkan kendaraan samsat keliling di lokasi razia, dan denda bisa langsung di bayar di tempat, bila pelanggar sudah membayar denda tilang bisa langsung mengambil surat-suratnya kembali, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pelayanan,” jelasnya

Sasaran dalam razia tersebut mengarah kepada pengendara Roda dua Yang tidak menggunakan Helm, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kelengkapan kendaraan yang lainya, berikut kendaraan Roda Empat yang tidak tertib berlalu lintas.

BACA JUGA:  Update Kasus Covid-19 Lampung Barat 24 Juni 2020: Positif Empat, ODP Delapan, PDP dan OTG Nihil

“Saya berharap dengan adanya operasi zebra ini bisa meningkatkan kesadaran pengguna jalan atau pengendara agar selalu tertib berlalu lintas,” terang Kasat.

“Dalam pelaksanaan Operasi zebra Krakatau 2019 kali ini satuan lalulintas Polres Lampung Barat menindak sebanyak 742 kendaraan yang melakukan pelanggaran, dan diberikan sanksi tilang, serta 15 kendaraan di berikan teguran,” pungkasnya (Hendri).