MA Tolak Kasasi Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan

102
Zainudin Hasan (Foto: Istimewa)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG SELATAN – Asa terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Zainudin Hasan, untuk menghirup udara bebas, pupus.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan menolak kasasi yang diajukan Bupati Lampung Selatan nonaktif itu.

Menelisik ke situs MA RI, dijelaskan jika kasasi yang diajukan Zainudin dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk pada 28 Januari 2020 sebelum masa penahanan yang bersangkutan berakhir pada tanggal 2 Februari 2020.

Dengan kasasi nomor 113 K/PID.SUS/2020, jelas menolak upaya yang dilakukan pihak Zainudin Hasan.

Diketahui, tiga hakim MA yakni Krisna Harahap, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro memutuskan menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:  Status GAK Level II Waspada, Masyarakat dan Wisatawan Dilarang Mendekat

Senada, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung, melalui Kepala Seksi (Kasi) Registrasi, Ahmad Walid, membenarkan MA sudah mengeluarkan keputusan terkait Kasasi atas perkara Zainudin Hasan.

“Ya, ini kami baru dapat informasinya dari PN Kelas IA Tanjungkarang,” ujarnya, dilansir Radarlampung, Jumat (31/1/2020) siang.

Namun dia mengaku belum mengetahui hasil putusan atas kasasi Zainudin Hasan tersebut.

“Untuk sementara ini saya belum tahu, karena belum ada surat resminya ditujukan ke kami,” ungkap Walid.

BACA JUGA:  Tekab 308 Polres Lamteng Gelar Gebyar Vaksinasi Massal

Terpisah, Humas PN Kelas IA Tanjungkarang, Hendri Irawan, juga membenarkan jika putusan dari MA tersebut telah keluar.

“Ya, ini baru saja keluar (putusannya),” terang dia.

Hendri menegaskan jika MA menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum.

“Dari isi putusan itu cuma subsider pada uang denda dan pengganti. Untuk denda dari subsider lima bulan jadi enam bulan, dan untuk uang pengganti jadi subsider kurungan selama dua tahun,” terangnya.

Disinggung terkait eksekusi, Hendri mengaku akan dilaksanakan oleh JPU KPK.

“Masih menunggu jaksanya terlebih dahulu,” jelasn dia. (rk)