Curi Uang Tetangga di ATM untuk Foya-foya, Warga Lampura Ditangkap Polisi

231
Foto: Istimewa

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Disangka mencuri uang milik tetangganya, Agus Wiyono (34) warga Dusun Sinar Bahagia, Desa Sinar Gunung, Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) harus berurusan dengan polisi.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/120/B/II/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan korban Surip, warga Sinar Bahagia, Abung Pekurun.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan kronologi kejadian berawala dari laporan korban, setelah mengecek isi ATM nya berkurang sekira Rp 14 juta, yang semula berjumlah Rp 14,059 juta namun hanya tersisa Rp 56.046.

BACA JUGA:  Unit PPA Polres Lampung Utara Tangkap Tersangka Cabul di Bawah Umur

“Korban tidak merasa mengambil uangnya. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara,” kata dia, Kamis (6/2/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui uang yang ada di ATM korban diambil pelaku yang juga tetangga korban, Agus. Modusnya, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil ATM miliknya.

“Pelaku meminta PIN ATM kepada anak korban, dengan alasan disuruh bapaknya mengambil uang. Pelaku diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara saat berada di kediamannya,” ujar Hendri.

BACA JUGA:  OZK 2021, Polres Pesawaran Bagikan Masker

Tersangka mengaku mengambil uang korban sebanyak Rp 14 juta menggunakan ATM di BRILink kawasan Candimas, Abung Selatan.

“Setelah uang Rp 14 juta tersebut berhasil diambil, pelaku menggunakannya untuk foya-foya dan karaoke,” terang Hendri. (rilis/rasul)