Kini, Layanan Darurat Polda Lampung Hadir di Aplikasi Mobile

98
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad memperlihatkan Aplikasi Mobile Polisiku (Foto: Sandi/HL)

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengimbau kepada masyarakat untuk membantu kepolisian dalam mengurangi kejahatan, dengan cara menggunakan aplikasi mobile layanan darurat melalui aplikasi polisiku.

“Aplikasi ini merupakan layanan darurat yang berisikan program prioritas kapolri dalam peningkatan pelayanan publik, untuk memaksimalkan fungsi gadget. Namun untuk yqng tidak memiliki android, bisa menghubungi 110 sama saja,” ujarnya, di Elephant Park, Enggal, Bandarlampung. Minggu (09/2/2020).

BACA JUGA:  Sekdaprov Lampung Buka Rakor Implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Serta Konvergensi Pencegahan Stunting

Dijelaskan, layanan darurat tersebut merupakan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.20 tahun 2014 tentang layanan polisi 110.

Lalu, surat telegram Kapolri No.ST/1248/V/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang operasionalisasi layanan polisi 110 yang terdistribusi langsung ke Polda dan Polres.

“Kemudian, aplikasi PolisiKu juga memiliki layanan polisi terdekat yang sesuai dengan lokasi keberadaan nya. Didalam menu layanan itu ada pilihan sesuai dengan lokasi polisi yang akan kita hubungi. Kemudian juga ada pencarian polisi di kota lain,” terang Pandra.

BACA JUGA:  Antisipasi Covid-19, Gubernur Arinal Pantau Pelabuhan Bakauheni

Selain ada layanan darurat, applikasi PolisiKu ini juga memiliki layanan publik seperti SIM, SKCK, serta pengaduan masyrakat.

“Jadi untuk bisa memakai layanan ini, kita bisa download applikasi di playstore bagi pengguna kemudian pilih dan tentukan layanan apa yang anda butuhkan,” jelas Pandra. (sandi)