Diserahkan Secara Sukarela, Polres Tubaba Terima Dua Pucuk Senpi Ilegal

37

HEADLINELAMPUNG, TUBABA – Jajaran polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung menerima penyerahan dua senjata api rakitan (Senpira) ilegal dari masyarakat setempat, Jumat (21/2/2020).

Penerimaan senjata api rakitan yang pertama dilakukan di Mapolsek Tulangbawang Tengah, yang diserahkan langsung Kepalo Tiyuh Pulung Kencana Hendrawan kepada Kapolsek Tuba Tengah Kompol Zulfikar SIK.

Dan, penerimaan senjata api rakitan yang kedua dilakukan di Mapolres Tubaba, yang diserahkan langsung tokoh masyarakat kecamatan Tulangbawang Udik Bandarsyah kepada Kasat Reskrim polres Tubaba IPTU Andri Gustami SIK.

Penyerahan dan penerimaan senjata api rakitan berjenis locok laras panjang dan revolver tersebut dalam rangka tindaklanjut operasi Cempaka Krakatau Tahun 2020.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami SIK mengatakan, dengan adanya kesukarelaan masyarakat menyerahkan senjata api rakitan tersebut berarti tingkat kesadaran masyarakat di Tubaba tentang bahaya menyimpan barang terlarang makin meningkat.

Pemahaman masyarakat tentang undang undang darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal patut mendapatkan apresiasi.

BACA JUGA:  Mursalin Kembali Daftar Calon Kepalo Tiyuh Gedung Ratu Kabupaten Tubaba

“Ancaman hukuman tentang pelanggaran Undang-undang tersebut sangat berat yakni 20 tahun penjara,” ujarnya Andri Gustami kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Andri menghimbau kepada seluruh masyarakat Tubaba untuk dapat menyerahkan secara sukarela jika menyimpan atau menemukan senjata api ilegal. Karena kata dia, jika tertangkap tangan konsekuensinya sangat berat dan hukumannya juga lama.

“Bagi masyarakat yang menyerahkan secara sukarela maka tidak akan di proses secara hukum,” tukasnya.

Andri mengatakan, Senpira yang diterimanya langsung dari tokoh masyarakat Tuba Udik Bandarsyah berjenis pistol revolver. Penyerahan dilakukan di Mapolres setempat dengan disaksikan salah satu anggota reskrim polres setempat.

Sementara ditempat terpisah, Kepalo Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat Hendrawan menghimbau kepada seluruh masyarakatnya agar kiranya menghentikan segala aktifitas yang bersifat kriminal.

“Kami sudah serukan kepada seluruh masyarakan agar menghentikan aktifitas yang bersifat kriminal, antara lain Minum-minuman keras, Mabuk- mabukan, Penyalahgunaan Narkotika, perjudian dan penyakit masyarakat lainnya,” ujar Hendarwan usai menyerahkan senjata api rakitan berjenis locok gagang kayu laras panjang, di mapolsek Tuba Tengah, Jumat (21/2/2020).

BACA JUGA:  Tingkatkan Kapasitas Wartawan, PWI Tubaba Akan Kunjungi Dewan Pers dan PWI Pusat

Hendrawan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menyimpan senjata api ilegal agar segera diserahkan kepada kepalo tiyuh untuk diserahkan kepada pihak berwajib.

”Hari ini pihak Pemerintah Tiyuh menyerahkan senjata Laras panjang jenis locok dari salah satu warga kami dengan kesadaran sendiri dan langsung kami serahkan kepada pihak kepolisian setempat,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolsek Tuba Tengah Kompol Zulfikar SIK didampingi Kanit Res Ipda Apriyanto menyampaikan ucapan terimakasih atas nama pimpinan, polsek Tubaba Tengah telah menerima satu pucuk senjata locok jenis laras panjang dari masyarakat Pulung Kencana melalui Kepalo Tiyuh.

“Terima kasih kepada kepalo tiyuh Pulung Kencana yang telah mendukung operasi Cempaka Krakatau Tahun 2020, yang mana telah mengimbau warganya sehingga atas kemauan sendiri, telah menyerahkan satu pucuk senjata locok laras panjang ini kepada pihak kepolisian,” ucapnya. (rilis/dra)