Polres Tubaba Amankan Lima Senpira Hasil Operasi Cempaka Krakatau 2020

14

HEADLINELAMPUNG, TUBABA – Dalam waktu hampir bersamaan, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menerima penyerahan senjata api rakitan (Senpira) dari masyarakat melalui aparatur tiyuh setempat di tiga kecamatan, Senin (24/2/2020).

Penyerahan sukarela Senpira tersebut menambah catatan keberhasilan polres Tubaba dalam operasi Cempaka Krakatau 2020, yang berhasil memberikan sosialisasi dan pemahaman terhadap masyarakat akan bahaya menyimpan dan menyalahgunakan barang terlarang tersebut.

Tercatat sejak pagi hingga Senin malam (24/3/2020), sudah ada tiga Senpira jenis revolver yang diserahkan masyarakat melalui aparatur Tiyuh di tiga Polsek dalam wilayah hukum Tubaba.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman SIK didampingi Kasat Reskrim polres Tubaba IPTU Andri Gustami SIK mengatakan, penyerahan sukarela Senpira yang pertama diterima jajarannya di Polsek Tumijajar. Disana Kepalo Tiyuh Murni Jaya Japri menyerahkan Senpira kepada Panit Reskrim IPDA Peristiawan SH di mapolsek setempat, sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:  Warga Simbarwaringin Temukan Mayat Anonim, Diduga Korban Tabrak Lari

Yang kedua kata kasat, diserahkan Senpira di Mapolsek Gunung Agung. Disana Senpira diserahkan Kepalo Tiyuh Tunas Jaya Yani bin Asrip kepada Kanit Reskrim Polsek Gunung Agung Bripka Suhendro, sekitar pukul 12.30 WIB.

Dan yang ketiga lanjut kasat, Senpira diserahkan di Mapolsek Lambu Kibang. Disana Senpira diserahkan Ujang seorang wiraswasta warga Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga kepada Kapolsek Lambu Kibang IPTU Ahmad Cik Wijaya sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA:  Polsek Pulau Panggung Tanggamus Amankan Suami yang Aniaya Istri Hinga Nyaris Tewas

“Dengan begitu dalam sebulan terakhir ada 5 Senpira yang berhasil diamankan dari penyerahan secara sukarela dalam tindak lanjut operasi Cempaka Krakatau 2020,” kata Kasat, dalam press releasenya, Senin (24/2/2020).

Kasat Reskrim menghimbau, bagi masyarakat yang lainnya, yang masih menyimpan barang terlarang tersebut dapat segera menyerahkan kepihak Polsek atau Polres Tubaba. “Bagi yang menyerahkan secara sukarela tidak akan di proses secara hukum,” tukas Kasat. (rilis/dra)