Reihana: Dua PDP Lampung Meninggal, Satu Bekerja di Batam, Begini Kronologisnya

28

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, sekaligus Kepala Dinas Kesehatan provinsi, Reihana, mengungkapkan dua pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia.

“PDP pertama yang meninggal dunia laki-laki, usia 25 tahun, berasal dari Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” ujarnya, melalui WhatsApp Group (WAG) info resmi ‘Covid-19 Provinsi Lampung’, Kamis (23/04/2020) malam.

Diuraikan, PDP tersebut bekerja sebagai karyawan pabrik rakitan mobil di Kota Batam.

Pada 20 Maret 2020, PDP tersebut pulang ke Lampung dengan transportasi udara

“Dua hari di Lampung, pasien tersebut kembali lagi bekerja ke Batam,” jelas Reihana.

Kemudian pada 30 Maret 2020, PDP itu kembali ke Lampung yang kedua kalinya.

Setelah itu, pada 18 April 2020, pukul 20.00 WIB, PDP tersebut masuk RSUD Pesawaran, hasil rujukan dari salah satu Puskesmas di kabupaten tersebut.

“Saat itu pasien mengalami keluhan demam, batuk dan sesak nafas,” terang Reihana.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke - 77

Sebelum dirawat di RSUD Pesawaran, PDP ini juga pernah dirawat di Rumah Sakit Kota Batam selama satu bulan.

Hasil pemeriksaan di RSUD Pesawaran, PDP menderita penyakit TB paru-paru dan HIV positif.

“Saat itu juga dilakukan rapid test dan diketahui negatif Covid-19,” kata Reihana.

Namun pasien ini tetap dikategorikan sebagai PDP, karena berasal dari daerah terjangkit.

Pada 21 April 2020, kondisi PDP tersebut menurun.

Saat itu sudah direncanakan dirujuk ke rumah sakit di Provinsi Lampung.

Tetapi, PDP tersebut meminta pulang ke rumah.

“Pada 22 April 2020, pukul 17.00 WIB, PDP tersebut dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Reihana.

Selanjutnya, untuk PDP yang meninggal dunia kedua laki-laki, usia 75 tahun, dari Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung.

Kronologisnya, pada Kamis, 16 April 2020, pasien demam disertai gejala batuk, setelah menerima orang yang mempunyai riwayat dari Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Pemerintah Provinsi Lampung Berkomitmen Melindungi Hak Konsumen

“Setelah itu pasien berobat ke dokter praktik swasta dengan diagnosa batuk pilek,” kata Reihana.

Kemudian pada 20 April 2020, PDP tersebut kembali berobat ke dokter praktik lain, dengan diagnosa batuk alergi

Meskipun sudah melakukan beberapa pengobatan, PDP masih belum membaik.

Lalu, PDP tersebut berinisiatif mendatangi RSUD Pesisir Barat, dengan keluhan batuk disertai sesak napas.

Dengan kondisi demikian, PDP dilakukan rapid test dan saat itu diketahui hasilnya positif Covid-19.

PDP langsung dirawat di Ruang Isolasi RSUD Pesisir Barat dan sudah direncanakan dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan swab dan perawatan lebih lanjut.

“Tetapi keadaan pasien semakin menurun dan pada saat itu pasien meninggal dunia,” jelas Reihana.

Kedua PDP meninggal dunia ini proses pemulasaraan jenazahnya dilakukan pihak rumah sakit, dengan prosedur pemulasaraan Covid-19, serta dilakukan pihak BPBD setempat (Sandi)