Herman HN: Kota Bandar Lampung Akan Dapat Bantuan 5.000 Paket Sembako dari Presiden

30

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Sebagai salah satu bentuk kewajiban negara kepada masyarakat yang terkena dampak wabah Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) adalah memberikan bantuan bahan pokok kepada warga yang kurang mampu.

Salah satunya, negara melalui Presiden Joko Widodo akan memberikan bantuan bahan pokok kepada warga Bandar Lampung.

“Bantuan tersebut berupa lima ribu paket bahan pokok yang berisi 10 kg beras, 1 liter minyak goreng, 1 kg gula pasir, dan 1 kotak teh celup,” ujar Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, usai video conference dengan pemerintah pusat, Selasa (5/05/2020).

Diharapkan, bantuan diberikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kota Bandar Lampung, termasuk bantuan dari Kementerian Sosial.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Pukul Alat Musik Cetik di Temu Karya Taman Budaya

Untuk pembagiannya, akan dilakukan pendataan  melalui lurah dan RT.

“Saya sampaikan untuk yang dapat beras kemarin, tidak akan dapat lagi bantuan dari pemerintah pusat ini,” tegas Herman HN.

Dijelaskan, beras yang dibagikan wali kota, pada Mei dan Juni 2020 akan kembali mendapat bantuan dari Pemkot Bandar Lampung.

“Jangan double. kasihan yang belum dapat. Semoga ini akan tersalurkan dengan baik,” harap Herman HN.

Dia mengaku telah mrminta 10 ribu paket.

“Tapu belum tahu di-ACC atau tidak. Yang penting kita berusaha dulu. Semoga bisa lebih dari yang ditentukan,” harapnya lagi.

Untuk itu, pengamanan penyaluran bantuan dari negara tersebut dilakukan secara langsung.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Lampung, Apriliati Sosperda No: 3/2020 di Bandar Lampung

Jika diperlukan, dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk proses pengamanannya.

Selanjutnya, untuk tanda bukti penyaluran dapat dibuatkan tanda terima tingkat kota, kecamatan, ataupun kelurahan/desa setempat, dengan melampirkan nama warga dan alamat, yang dapat dikirimkan melalui email: dita swastika@setneg.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Kepala Bagian Dana Operasional dan Bantuan Presiden, Helmi Agustian, dengan nomor telepon 021-23545001 ext.7381 atau HP 0813 1133 4922.

Bisa juga melalui Staf Subbagian Verifikasi dan Pemantauan, Dianty Andriawaty dengan nomor telepon 021-23545001 ext.7381 atau HP 0856 1136 399.

Selanjutnya surat tembusan ini akan diberikan ke Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Pribadi Presiden Republik Indonesia. (Sandi)