DPRD Bandar Lampung Diminta Pantau PPDB di Dinas Pendidikan

32

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Bandar Lampung diminta memberi pemantauan ekstra terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Dinas Pendidikan Bandar Lampung.

Menurut Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Ansori Wayka, Senin (22/6), pemantauan ini meliputi proses rekrutmen yang diduga sarat dengan kepentingan.

Sebab, menurut Gindha, aturan tentang PPDB yang termuat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa TK, SD, dan SMP dianggap dan diduga bisa memberi celah penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:  Tahun 2022, Target PAD Lampung Rp6,558 Triliun

“Seperti penerbitan kartu keluarga atau menerbitkan domisili bagi para calon siswa untuk menggantikan kartu keluarga, makanya diperlukan pemantauan,” jelas akademisi salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung.

Celah itu bisa dilihat dari Permendikbud No 44 Tahun 2019, terutama pada Pasal 14 Ayat (3) yang menyebutkan, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Sementara, kata Gindha, pada Pasal 14 Ayat (4) Permendikbud No.44 juga menjelaskan bahwa kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir lurah/kepala desa atau pejabat yang berwenan, yang menerangkan peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

BACA JUGA:  Walikota Bandar Lampung Mutasi 8 Pejabat Eselon II

“Komisi IV DPRD dan Dinas Pendidikan Bandar Lampung harus sama-sama memantau proses PPDB ini,” ujarnya.

DPRD memberi pengawasan ekstra, sementara Dinas Pendidikan Bandar Lampung sebelum mengumumkan siswa yang diterima, diimbau menjalankan verifikasi faktual terlebih dahulu.

“Tujuannya untuk meng-cross check kebenaran data yang disampaikan penyelenggara oleh orangtua calon peserta didik.(*/fikri)