APPBD Lampung Utara Buka Posko Pengaduan Dugaan Kecurangan Proses PPDB SMP Negeri, Ini Alamatnya

39

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi di seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Lampung Utara (Lampura) terindikasi diduga terjadi kecurangan.

Sebab itu, Aliansi Peduli Pendidikan Bersih Daerah (APPBD) Lampung Utara (Lampura) membuka Posko Pengaduan untuk masyarakat.

“Apabila masyarakat merasa dirugikan dugaan kecurangan dalam proses PPDB di SMPN yang dituju, silakan datang atau dapat menghubungi nomor ponsel yang tercantum,” ujar Ketua HMI Cabang Kotabumi, Ade Andre Irawan, kepada Headlinelampung, Jum’at (10/7/2020).

Dijelaskan, lokasi Posko Pengaduan berada di Sekretariat KAHMI/HMI, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung.

BACA JUGA:  Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Gubung Kebun Jagung Kampung Bali Sadhar Tengah

Masyarakat juga dapat menghubungi contact person atau WhatsApp Farouk Danial di nomor +62 821-7641-2140, Ade Andre Irawan +62 822-8081-4652 dan Imau Syah di +62 853-7915-2726.

“Masyarakat yang datang akan dibantu dengan laporannya,” kata Ade.

Diungkapkan, ada beberapa calon siswa yang namanya tercantum di pengumuman, diterima sebagai siswa SMPN 3 atau SMPN 1 Kotabumi.

Padahal, lanjut Ade, calon siswa tersebut domisilinya lebih jauh ke sekolah, dibandingkan dengan calon siswa lain yang lebih dekat jaraknya, tetapi tidak diterima.

“Kami menduga ada pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, dengan merekayasa identitas alamat pada Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili dari RT dan RW yang dilegalisir lurah atau kepala desa, yang menyatakan peserta didik tersebut berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili tersebut,” urai Ade.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Cairkan Bonus Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON Papua

Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya dugaan persekongkolan jahat (kolusi) antara panitia PPDB dengan orang tua atau wali calon peserta didik baru, yang difasilitasi oknum di Dinas Pendidikan Lampung Utara.

“Sampai saat ini, kami dari Aliansi telah melaporkan dugaan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung, DPRD dan Polres Lampung Utara,” terang Ade. (rasul/tra/dra)