HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung melalui Subdit I Ditresnarkoba mengamankan delapan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 955 gram dan pil ekstasi sebanyak 8.400 butir.
“Delapan terduga pelaku diamankan dengan waktu yang berbeda yakni pada 5 Juli 2020 diamankan terduka pelaku DS, IB dan AS serta 6 Juli 2020 diamankan terduga pelaku MF, IG, IS, SY dan IR,” ungkap Pandra di Ditresnarkoba Polda Lampung, Jum’at (10/07/2020)
Dijelaskan, dari pelaku DS yang ditangkap di Desa Tanjung Waras, Dusun Merak Batin, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, diamankan barang bukti 380 butir pil ekstasi.
Pengembangan dilakukan dan kembali diamankan terduga pelaku IB dan AF dipinggir Pom Bensin Sri Mulyo Natar, Lampung Selatan diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram.
Selanjutnya pada 6 Juli 2020 dari keterangan terduga pelaku IB tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati Kelurahan Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Dari penangkapan tersebut, diamankan pula barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gram, 1 buah bong milik IG yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap IB didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serba Jadi Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut didapati tiga terduga pelaku lainnya yaitu IS, SY dan IR, serta diamankan barang bukti narkotika sebanyak 6 paket sabu 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram
Lalu, sebanyak 7 bungkus plastik berisi pil extacy warna cream logo singokong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7000, 1 bungkus plastik berisi pil extacy warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1000 butir, 20 butir pecahan pil extacy, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran 1/4, 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 1 bungkus plastik ukuran sedang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedelapan orang tersebut didapati 4 terduga pelaku dengan pemeriksaan urine positif dan Kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka an. DS, IB, MF, IG.*
“Terhadap 4 orang lainnya yakni an: AS , IS, SY, dan IR hasil Dari pemeriksaan tidak terkait dengan tindak pidana narkotika, di lakukan Pembinaan,” papar Kabidhumas Polda Lampung Pandra
“Akibat perbuatannya, ke empat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” ungkapnya. (Sandi)