Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan, Kapolda Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi

311
Wakil Ketua PWI Lampung, Juniardi SIP MH (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi SIP MH meminta Kapolda Lampung untuk segera menindak oknum anggota Polri, yang diduga melakukan kekerasan verbal dengan intimidasi terhadap wartawan Lampung Post Ahmad Sobirin yang melakukan tugas jurnaliatik.

Apalagi kekerasan verbal itu terkait berita kejahatan migas, dengan modus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Tulang Bawang Barat (Tubaba).

“Selain mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, kita minta Kapolda segera menindak oknum anggota yang justru merusak citra Polri, dan tidak mendukung program Kapolri. Jangan sampai menambah panjang rentetan citra polri selama ini,” kata Juniardi melalui rilis yang diterima Headlinelampung, Selasa, (30/3/2021) malam.

Juniardi juga meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat. Tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi. Tujuannya, memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri.

BACA JUGA:  Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulangbawang Barat Validasi Data

“Tugas wartawan dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. Tindak kekerasan akan menghambat jurnalis memenuhi tujuan jurnalisme, yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas, dan menghambat kemerdekaan pers,” katanya.

Ia juga mengingatkan, bahwa jurnalis perlu mendapat perlindungan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, keberadaan jurnalis untuk menjamin dan memastikan hak-hak publik terpenuhi, di antaranya hak atas informasi.

“Aksi kekerasan dalam bentuk apapun adalah menghambat tugas jurnalis, menghalangi kerja jurnaliarik menghambat akses informasi sama artinya melanggar undang undang dan melawan hukum. Hak publik memperoleh informasi yang dijamin konstitusi,” katanya.

Menurut Juniardi, Sobirin mengalami intimidasi sepulang meliput pengoplosan BBM pada Jumat 27 Maret 2021. Waktu itu, dia menerima telepon dari nomor tak dikenal.

Belakangan diketahui, orang yang menelepon itu adalah oknum anggota Polres Tubaba. Dalam percakapan via telepon, oknum polisi itu berbicara dengan nada tinggi kepada Sobirin.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Pembunuh Gadis di Sungai Irigasi Rejoagung Tegineneng

“Kamu ini enggak sepandangan lagi. Sudah itu, kamu ajak anggota dewan pula. Nanti, kamu ketemu saya. Jangan kau lihat saya baik-baik.” Oknum aparat itu juga berkata, “Kamu kayaknya mau tahu betul sama saya. Nanti ketemuanlah ya. Nanti saya cari kamu. Biar kamu tahu saya.”

Selain dihubungi oknum polisi, Sobirin juga didatangi dua pria pada malam harinya. Salah satu dari mereka mantan anggota TNI. Maksud kedatangan mereka ke kediaman Sobirin masih terkait pengoplosan BBM. Mereka minta Sobirin untuk berhenti memberitakan pengoplosan BBM.

“Aksi oknum polisi ini aneh, bukan menangkap para pelaku pengoplos bbm itu, kok malah mengancam wartawan. Ini ada apa, atau karena menjadi backing atau memang pelakunya,” pungkas Juniardi. (*)