Potong Dana Operasional KPPS Pileg 2019, Dua Ketua PPK di Tanggamus Dipenjara

30

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menetapkan dua tersangka pemotongan dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa melalui Kasi Intelijen M. Riska Saputra, didampingi Kasi Pidsus Arinto Kusumo, saat menggelar ekspose, di halaman kantor kejari setempat, Rabu (12/08/2020).

Kasi Intel Kejari Tanggamus M. Riska Saputra mengungkapkan, kedua tersangka yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunung Alip Belly Afriansyah dan Ketua PPK Kecamatan Limau Rustam

Keduanya ditahan 12 – 31 Agustus 2020.

“Keduanya dilakukan penahanan terkait pemotongan dana KPPS di kecamatan Gunung Alip dan Limau,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bawa Sabu-Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang

Penahanan keduanya berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

“Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang,” ungkap Riska.

Secara global kerugian negara dan atas dasar hitungan BPKP senilai Rp 130.09500.00

Adapun pasal yang telah dilanggar, keduanya telah melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor 1999, dan diancam dengan hukuman maksimal 20 (Duapuluh) Tahun.

Penyebab lamanya Proses penyelidikan dan penyidikan pemotongan dana operasional KPPS tersebut oleh Kejari Tanggamus, sebab pihaknya menunggu penghitungan nominal angka kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Lampung.

BACA JUGA:  Bupati Tanggamus Hadiri Peringatan Isra Mi'raj di Pekon Sinar Semendo

“Kita lihat perkembangan untuk selanjutnya bagaimana proses ini akan dilaksanakan, jika memang nantinya dari fakta-fakta saat proses persidangan ada keterlibatan pihak-pihak terkait akan kita ungkap disitu, kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya, proses penyelidikan, penyidikan dan perkembangannya, sebab bakal terus berlanjut,”Jelasnya.

Kemudian, untuk penerapan protokol kesehatan covid 19 bagi keduanya, pihak Kejaksaan Negeri telah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi keduanya dengan melibatkan dinas kesehatan dan rumah sakit umum daerah batin mangunang kotaagung (RSUDBM).

“Kita periksa kesehatan dengan melakukan test rapid, hasil test bagi keduanya dinyatakan negatif covid 19,”tandasnya. (Andi/rud)