Tim Ombudsman Lampung Tinjau Lokasi Tanah Sengketa di Metro

62

HEADLINELAMPUNG, METRO-Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung mendatangi lokasi tanah sengketa antara Johan Efendi dan Pemkot Metro, di Kelurahan Rejomulyo Metro Selatan, Jumat (4/9/2020).

Kedatangan tim yang dipimpin oleh Dodik dari Ombudsman Perwakilan Lampung, bertujuan untuk mengetahui apakah proses penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Lampung dan Kantor Pertanahan Kota Metro, sesuai dengan regulasi dan fakta yang ada atau tidak.

“Menindaklanjuti laporan Johan Efendi, Ombudsman kemudian melakukan identifikasi, meminta keterangan dari BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Kota Metro, dan pemilik tanah serta warga sekitar. Kami ingin mengetahui, kenapa yang dibatalkan sertifikat milik Johan Efendi,” kata Dodik.

BACA JUGA:  Personel Polres Tubaba Terima Tim STIK/PTIK di Polres Tulangbawang

Kedatangan tim dari Ombudsman di lokasi tanah sengketa, didampingi pemilik tanah Johan Efendi, warga pemilik tanah di sekitar lokasi, termasuk pemilik tanah sebelum berpindah tangan, serta Pokmas PTSL.

Kepada petugas Ombudsman, warga menyatakan bahwa sebelum dibeli oleh Johan, tanah tersebut merupakan milik Giman. Sedangkan, Suyatno yang merupakan Ketua Pokmas PTSL juga menyatakan, bahwa pada saat pengukuran tanah tersebut, sehingga muncul dua sertifikat, pihaknya mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengukuran.

BACA JUGA:  LAZISNU Way Kanan Salurkan Sembako, Donasi dari Sahabat 'Ambyar' Mendiang Didi Kempot

Sementara itu, Ketua DPD GML Kota Metro, Slamet Riadi menyatakan, pihaknya akan terus mengawal persoalan sengketa tanah, karena diyakini ada kesalahan prosedur pada pembatalan sertfikat tanah milik Johan Efendi.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami juga mengecam, pejabat Kantor Pertanahan Kota Metro yang menolak memberikan keterangan terkait persoalan tersebut,” ungkap Slamet Riadi. (dwi)