Oknum PNS Pemprov Lampung Dipolisikan Kasus Penipuan, BKD: Sudah Diberhentikan

166

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Oknum PNS Pemprov Lampung, Achmad Munawar, yang pernah menjabat mantan Kepala Bidang (Kabid) Ops Satpol PP, dilaporkan ke polisi.

Achmad dilaporkan kasus penipuan dengan modus bisa menjadikan tenaga honorer Anggota Satpol PP di Pemprov Lampung.

Terakhir, Munawar tercatat sebagai pegawai di Kesbangpol Lampung, yang status kepegawaiannya sudah diberhentikan.

Hal ini dijelaskan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis, kepada Headlinelampung, Kamis (10/09/2020).

“Setahu saya status kepegawaian beliau (Achmad Munawar) di Pemprov Lampung sudah diberhentikan,” kata dia.

BACA JUGA:  Kadiskominfotik Lampung: Tatanan New Normal, Sistem Kerja ASN Akan Diubah

Senada diungkapkan pegawai di Kesbangpol Lampung, yang mengakui jika Munawar tidak lagi bekerja di tempat itu.

“Tidak pernah kelihatan lagi. Saya justru tidak tahu kenapa, ” ujarnya, seraya meminta namanya tidak ditulis.

Sebelumnya diberitakan, dijanjikan bisa diterima menjadi tenaga honorer Anggota Satpol PP Pemprov Lampung, F (45) menjadi korban penipuan oknum PNS Pemprov Lampung.

Warga Jalan Dermawan, Liingkungan II, Kemiling, Kota Bandar Lampung itu lalu melaporkan  Achmad Munawar, oknum PNS Pemprov Lampung tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Maling Ganjal ATM Dibekuk Polres Lamteng

Pihak penyidik Polresta Bandar Lampung, Bripka Yopan membenarkan adanya laporan kasus penipuan yang dilaporkan F.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait kasus penipuan ini.

“Ya, saat ini masih dilakukan pengembangan. Namun belum bisa dijelaskan secara rinci,” ujarnya, Rabu (9/9/2020)

F melapor ke SPKT Polresta Bandar Lampung, dengan nomor laporan TBL/LP/B-1/1554/VII/252230/LPG/SPKT/RESTA BALAM, tentang perkara penipuan pada 21 Juli 2020, pukul 12.49 WIB.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani kepala Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. (Sandi)