Pelaku Curas Serahkan Diri ke Polsek Terusanunyai

11

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Takut akan ditindak tegas oleh polisi Pelaku Curas menyerahkan diri, setelah berulang kali digrebek dirumahnya namun selalu lolos. Sedang, seorang rekanya sedang diburu petugas.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terusanunyai Iptu Santoso mewakil Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Iptu Santoso menjelaskan bahwa pelaku DS warga Kampung Gunungbatin menyerahkan diri ke polsek Rabu (9/9/2020) sekira pukul 23 00 WIB dengan diantar kepala kampung.

“Pelaku DS, saat digrebek dirumahnya tidak ada ditempat. Selanjutnya, keluarga pelaku dihimbaw untuk menyerahkan DS,” jelasnya.

Pelaku DS, menurut Iptu Santoso, Pelaku adalah tersangka Curas terhadap korban Indah Lestari warga Abung Surakarta.

“DS kami buru berdasarkan Laporan Korban Indah Lestari warga Desa Bumi Restu KAbung Surakarta Kab Lampung Utara dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ 169-B / V / 2019 / LPG / RES LT / SEK TENUN, Tanggal 28 Mei 2019,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Lamteng Janji Carikan Solusi Terkait Konflik Lahan Antara PT Gunung Aji Jaya dan Masyarakat 5 Kampung di Kecamatan Pubian

Ditambahkanya, kejadian itu bermula Ketika korban bersama temannya mengendarai sepeda motor Honda beat dari Tubaba menuju Metro. Setibanya dilokasi dari arah belakang diikuti oleh Sepeda Motor Yamaha Vega ZR bonceng dua.

“Motor pelaku langsung memepet Sepeda Motor korban. Dan pelaku yang dibonceng menarik tas korban. Yang diselempangkan dibelakang,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan saat terjadi tarik-menarik tas. Pelaku berhasil merampas tas milik korban warna abu.

“Tas tersebut berisi 1 unit HP, 1 lembar STNK motor Honda beat, 1 lembar sim C 1 lKTP, dan uang tunai Rp405.000,” kata Iptu Santoso.

BACA JUGA:  Pemkab Upayakan Perguruan Tinggi Lokal-Nasional Bangun Kampus 2 di Lamteng

Sukses menjalankan aksinya, Pelaku melarikan diri, namun korban tidak tinggal diam gadis tersebut mencoba mengejar para penjahat jalanan itu. Namun sayang gadis tersebut kalah gesit dengan penjahat.

Tidak terima telah menjadi korban kejahatan korban melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Terusanunyai. Mulai saat itu, pelaku dicari petugas. Namun, selalu saja lolos dsri bidikan polisi’.

Saat ini pelaku DS diamankan di Mapolsek Terusanunyai guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara sedangkan seorang masih dalam pengejaran,” tegas Iptu Santoso. (Gunawan)