KPU Pesibar Gelar Pleno Pemberitahuan Hasil Verifikasi Syarat Bacakada

16

HEADLINELAMPUNG, PESISIR BARAT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat pleno Pemberitahuan Hasil Verifikasi syarat bakal pasangan calon, di Ruang Rapat Sekretariat KPU setempat, Senin, 14 september 2020.

Pleno dilimpin Ketua KPU Pesibar, Marlini, para komisioner KPU, dan dihadiri perwakilan LO-partai politik bacakada peserta Pemilukada 2020. Hadir juga ketua Bawaslu Pesibar bersama anggota.

Dalam hal persyaratan, hasil tes kesehatan yang kita terima dalam persyaratan Bacalon bupati dan wakil Bupati Pesibar ini, 3 (tiga) pasang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat untuk Maju sebagai Bakal calon kontestan dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati Pesisir barat 2020,” ungkap Ketua KPU, Marlini.

Dalam agenda pleno KPU, Ramzi, Anggota KPU Pesibar mendampingi Komisioner KPU dalam Rapat Plenonya membacakan 3 berita acara pada masing-masing Bakal calon hasil verifikasi dan memberikan 3 berita acara hasil penelitian keabsahan dokumen persaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 kepada perwakilan tiga Pasang bakal calon bupati dan wakil bupati pesisir barat 2020 ditandatangani, dan di stempel keabsahannya.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil Purbolinggo Hadiri Pelantikan Anggota Pengawas TPS Pilkada Lamtim

“Atas nama bakal calon bupati DR. Drs. H. Agus Istiqlal, S.H,. M.H. Bakal calon wakil bupati Zulqoini Syarif, S.H hasil penelitian keabsahan dokumen persaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 dituangkan dalam tabel sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam berita acara ini, berdasarkan hasil penelitian sebagaimana maksud diatas bakal pasangan calon dinyatakan TELAH MEMENUHI SYARAT dan TIDAK MEMPERBAIKI PERSYARATAN BAKAL CALON,” dibacakan Ramzi.

BACA JUGA:  Staf Puskesmas Natar Diduga Bagikan Sembako Bergambar Nanang-Pandu

dijelaskan bahwa 1 (Satu) pendaftar Bacalon Bupati atas nama DR. Drs. H. Agus Istiqlal, S.H,. M.H. dan An. Bakal calon wakil bupati Zulqoini Syarif, S.H telah memenuhi syarat, dan tidak Perbaikan persyaratan bakal calon sedangkan 2 dua Pasang Bacalon lainnya Pieter-Farurrazi dan bacalon Arya Lukita – Erlina melakukan proses perbaikan dokumen yang sudah kita beri catatan di bawah berita acara,”ungkap Romzi.

“Dalam ketentuan waktu proses perbaikan/pembaharuan dokumen persyaratan bakal calonini dilakukan pada 14 – 16 September 2020 dan diverifikasi lagi. Selanjutnya, Pengumuman Dokumen Hasil Perbaikan 22 November 2020 dan penetapan pasangan calon 23 November,” terang Ramzi. (Bowo)