Setubuhi ABG Putri Berulang Kali, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

30

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap JK (34).

Pelaku diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak baru gede (ABG) — sebut saja Melati (15) di Kecamatan Blambangan Umpu.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan peristiw itu terjadi pada Senin, 12 Oktober 2020, sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:  Pencuri Motor di Blambangan Umpu Way Kanan Ditembak Polisi, Satu Buron

Saat itu, Melati bercerita kepada kakak kandungnya, jika telah disetubuhi pelaku berulang kali.

“Terakhir pada Sabtu, 10 Oktober 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah tersangka, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan,” ujar Iptu Des, Kamis (15/10/2020).

Selanjutnya kakak kandung korban melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Pada Rabu, 14 Oktober 2020, sekitar pukul 15.00 Wib, Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Way Kanan, mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA:  HUT Bhayangkara ke-76, Polres Way Kanan Gelar Lomba Menembak

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan menuju kediaman tersangka dan berhasil menangkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Iptu Des. (*/Migo)