Jelang Pilkada, KPU Way Kanan Serahkan APK dan BK ke Paslon

19

HEADLINE LAMPUNG, WAY KANAN – KPU Kabupaten Way Kanan menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon dalam Pilkada Serentak 2020.

Penyerahan APK dan BK tersebut berlangsung di Aula KPU, Senin (19/10/2020).

Hadir dalam penyerahan APK dan BK, Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, Anggota KPU Way Kanan I Gede Klipz Darmaja, Doan Endedi, Tri Sudarto, Noprisyah Harianto, Ketua Bawaslu Yesi Karnainsyah, Dandim 0427 Letlol AA Gede Rama, Wakapolres Kompol Fanny Indrawan, LO Paslon 01 Turiman, LO Paslon 02 Suradal.

Alat peraga kampanye yang diserahkan berupa baliho, spanduk dan umbul umbul.

Untuk baliho ukuran 3×5 m sebanyak 5 buah tiap paslon, spanduk ukuran 1×6 m sebanyak 454 lembar atau 2 buah di setiap kampung per paslon, dan umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 m sebanyak 300 atau 20 buah di setiap kecamatan tiap paslon.

BACA JUGA:  Lagi, Satu Pasien Positif Covid-19 Way Kanan Lampung Sembuh

Sedangkan Bahan Kampanye (BK) yang diserahkan berupa Poster 7.500 lembar/paslon, Pamflet sebanyak 7.500 lembar/paslon, brosur 7.500 lembar/paslon dan selebaran sebanyak 7.500 lembar/paslon.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, didampingi Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM Tri Sudarto mengatakan bahwa fasilitasi APK dan BK merupakan ketentuan dalam PKPU 11 Tahun 2020, dimana KPU menyediakan APK dan BK.

“Untuk pemasangan, pemeliharaan dan penggantian apabila terdapat kerusakan menjadi tangggung jawab masing-masing Pasangan Calon,” kata Refki.

BACA JUGA:  Satu Lagi Pasien Positif Covid-19 asal Way Kanan Sembuh, Tiga Masih Dirawat

Refki menjelaskan, diluar jumlah yang difasilitasi KPU, masing-masing pasangan calon dapat menambah sebanyak 200% dari jumlah APK dari KPU. Sedangkan untuk Bahan Kampanye dapat diperbanyak sebanyak 100% dari jumlah kepala keluarga Way Kanan.

“Dan Tentunya, ukuran, desain dan materi harus sama persis dengan yang difasilitasi KPU. Kalaupun ada penambahan APK dan BK harus dilaporkan kepada KPU,” jelasnya.

Untuk lokasi pemasangan, KPU juga telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye yaitu melalui Keputusan Ketua KPU nomor 77/PL/02.4-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020.

“Jadi, Kalaupun ada Pemasangan diluar zona, itu menjadi ranah Bawaslu untuk melakukan penertiban APK tersebut,” pungkasnya. (*/Apriyadi/Migo)