Transaksi Jual Beli Tanah Milik ASN Metro Berbuntut Laporan ke Polisi

204

HEADLINELAMPUNG, METRO-Transaksi jual beli tanah dan rumah di bilangan Perumahan Prashanti yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kota Metro Alizar dengan ASN Pemkot setempat, Farida, berbuntut laporan ke polisi.

Itu, setelah terjadi perbedaan luas objek tanah dengan yang tertera pada sertifikat, sehingga pelapor mengaku mengalami kerugian separuh dari tanah berikut bangunan rumah yang dibelinya seharga Rp 400 juta.

“Dalam transaksi jual beli, tanah dan rumah yang saya beli berukuran 99×2 meter persegi. Tetapi, dalam sertifikat tertera 99 meter persegi. Jadi, saya mengalami kerugian separuh dari luas tanah,” kata Alizar, Jumat (20/11/2020).

BACA JUGA:  Polsek Penawartama Amankan Pelaku Penganiayaan di Lapo Tuak

Alizar menuturkan, dirinya baru mengetahui ada perbedaan luas tanah dengan sertifikat, lima bulan setelah transaksi jual beli. Bahkan, dalam kurun waktu tersebut, ia telah melakukan rehab bangunan rumah yang dibelinya, dengan jumlah biaya sekitar Rp 200 juta.

“Bangunan rumah sudah saya rehab total, baik itu bagian luar maupun dalam, dan saya sudah menghabiskan biaya sekitar Rp 200 jutaan,” ujarnya.

Dikatakannya, ia sudah menanyakan kepada pemilik rumah terkait perbedaan luas objek tanah dengan sertifikat, karena ia tidak ingin di belakang hari digugat pihak lain, karena mendirikan bangunan di atas tanah orang lain.

BACA JUGA:  Pemkot Metro Revitalisasi Cagar Budaya Rumah Asisten Wedana

“Tetapi, berulang kali saya tanyakan tidak ada jawaban yang jelas. Sehingga, saya melaporkan persoalan ini ke polisi,” ucapnya, sambil menunjukkan bukti laporan polisi nomor LP 675/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat, yang ditandatangani Ka SPKT III Aipda K Fajar Riyanto.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pemilik rumah, Farida mengaku tidak mengehui adanya perbedaan luas tanah dan bangunan dimaksud.

“Saya tidak tahu,” ujarnya singkat, melalui sambungan telepon selular. (dwi)