DPRD Way Kanan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2021

26

HEADLINE LAMPUNG, WAY KANAN – DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar Sidang Paripurna pengesahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat DPRD setempat, Senin (30/11/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim, didampingi Wakil Ketua 1 Yusee dan Wakil Ketua 2 Romli.

“Dengan diselenggarakannya Sidang Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, berarti proses penyusunan APBD Tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015,” ujar Pjs Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan.

Setelah itu, ada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA:  Jenazah ABK Meninggal di Kapal Berbendera China Tiba di Pesibar Lampung

‘Tahapan selanjutnya, setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2021 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi,” jelas Mulyadi.

Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

“Dalam kegiatan evaluasi tersebut diharapkan agar semua dapat dicatat rekomendasi-rekomendasi yang diberikan Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindak lanjuti untuk penyempurnaan bersama-sama,” imbau Mulyadi.

Dia mengingatkan agar seluruh kepala SKPD sebagai pengguna anggaran, dapat melaksanakan seluruh target, baik pendapatan dan belanja dengan baik dan sebenar-benarnya, sehingga kinerja dapat tercermin dalam pengelolaan keuangan terukur dan tercapai.

“Untuk itu sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegas Mulyadi.

DPRD Way Kanan juga merangkaikan kegiatan pengesahan Propemperda tahun 2021, yang merupakan kegiatan rutin setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD.

BACA JUGA:  Pemkab Lampung Barat Rolling Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Daftar Namanya

PJs Bupati Way Kanan telah mengusulkan tiga Raperda yang telah sesuai dengan skala prioritas yaitu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2021-2024 dan Raperda tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Selain tiga Raperda baru tersebut, Pemkab Way Kanan juga telah mengusulkan tiga Raperda Komulatif terbuka yakni Raperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan di Tahun Anggaran 2020.

Lalu, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah di Tahun 2022.

Mulyadi juga mengajak masyarakat di Kabupaten Way Kanan untuk mensukseskan perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, 9 Desember 2020 mendatang.

“Semoga Pilkada Serentak mendatang berjalan dengan baik, lancar dan demokratis,” harapnya. (Apriyadi)