Pelanggaran TSM, Eva-Deddy Didiskualifikasi Bawaslu Lampung, Ini Kata Gubernur

519

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memutuskan menerima gugatan pasangan calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terhadap paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Hal ini terungkap berdasarkan putusan dalam sidang sengketa Pilkada 2020 yang digelar Bawaslu Lampung, di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, membacakan putusan yang diajukan kuasa hukum paslon nomor urut 2.

Dengan putusan ini, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Bandar Lampung untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 3, Eva Dwiana -Deddy Amarullah yang mendapatkan suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Bandar Lampung, pada pilkada serentak 2020.

BACA JUGA:  Didampingi Keluarga dan Simpatisan, Helmi Ibrahim Daftar Calon Kakam Lembasung

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah melalukan pelanggaran TSM untuk mempengaruhi pemilih. Membatalkan paslon nomor 3 dan memerintahkan KPU untuk membatalkan putusan pleno,” ujarnya.

Kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Bawaslu Lampung, yang telah mengakomodir semua bukti dan saksi.

“Kami meminta putusan majelis ini bersifat final, tidak ada upaya hukum lain setelah ini dan KPU Bandar Lampung harus melaksanakan putusan ini di tiga hari kerja,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kapolsek dan Camat Abung Tengah Lampura Resmikan KTN di Desa Gunung Gijul

Menanggapi hal ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa itu adalah wewenang ada di Bawaslu.

Sebab, Bawaslu mempunyai pertimbangan-pertimbangan atas putusan yang telah ditetapkan.

“Saya sebagai Gubernur Lampung memberikan kesempatan agar pelaksanaan pilkada bagus. Setelah pelaksanaan hasilnya juga diserahkan kepada yang berwewenang. Saya berharap putusan sesuai ketentuan,” kata dia. (Sandi)