MKKS SMA/SMK dan Komisi C DPRD Mesuji Sosialisasikan Pergub 61/2020

198

HEADLINELAMPUNG, MESUJI – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Mesuji menggelar audiensi bersama Komisi C DPRD setempat terkait Sosialisasi Pergub Nomor 61 Tahun 2020, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Mesuji, Selasa (09/02/2021).

Hadir Ketua Komisi C DPRD Mesuji Parsuki, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah 7 Provinsi Lampung Joko Santoso, Kepala Dinas Pendidikan Mesuji Nawawi Matni, Ketua MKKS SMA/SMK Mesuji M. Sururi, Pengawas SMA Kabupaten Mesuji Epfaizi, serta unsur terkait.

M. Sururi memaparkan tujuan audiensi tersebut untuk sosialisasikan Pergub nomor 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri Provinsi Lampung.

BACA JUGA:  Menko Perekonomian ke Lampung, Ini yang Disampaikan Bupati Tanggamus

“Jadi kami gelar sosialisasi Pergub ini untuk menghimpun dukungan agar Pergub ini bisa berjalan, harapannya DPRD bisa mendukung serta ikut mengawasi pelaksanaannya nantinya, sebelumnya kita juga telah laksanakan audiensi dengan Bupati, Alhamdulillah juga disambut baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait perlunya Pergub tersebut ialah secara Yuridis Formal pendidikan seyogyanya memang tidak ada yang gratis.

“Jadi Pergub ini bertujuan untuk mengatur sumber pendanaan pendidikan yang nantinya akan diemban bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kasat Pol-PP Lampura Berikan Penyuluhan Pemberdayaan Linmas

Senada, Kacabdin Wilayah 7, Joko Santoso juga berharap Pergub tersebut bisa dilaksanakan dengan catatan tetap mengacu kepada Juklak dan Juknis yang berlaku.

“Harapan kita Pergub ini segera dijalankan, namun dengan catatan pelaksanaan nantinya tetap mengacu kepada Juklak dan Juknis yang berlaku serta dengan prinsip azas musyawarah mufakat, akuntabilitas, keadilan, kecukupan, keterbukaan, tidak mengikat, dan kemanfaatan,” terang Joko. (Rangga)