Kesbangpol Tubaba Sinkronisasikan Calon Penerima Bantuan Hibah

152

HEADLINELAMPUNG, TUBABA – Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tengah melakukan singkronisasi kepada calon penerima bantuan hibah terhadap 76 organisasi masyarakat (ormas) yang legalitasnya sudah terdaftar di Kemenkumham.

Dikatakan, Marwazi kepala Kesbangpol Tubaba bantuan hibah untuk ormas yang sudah resmi terdaftar dikesbangpol Tubaba berjumlah 76 ormas,dan mekanismenya calon penerima hibah, mereka diwajibkan mengajukan bantuan hibah kepada Pemda setempat melalui kesbang pol Tubaba dengan catatan legalitas lambaga ormas tersebut dipastikan sudah terdaftar di Kemenkumham.

“Sementara bagi ormas yang sudah pernah mendapatkan bantuan hibah pemkab Tubaba pada tahun 2020 lalu, kita pastikan ormas-ormas tersebut pada tahun 2021 ini tidak bisa lagi mendapatkan bantuan hibah dana tersebut,Agar ormas yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan ini, ada kesempatan bagi mereka mendapat bantuan hibah pada tahun 2021 ini asalkan lembaganya sudah resmi terdaftar,” kata marwazi,rabu (10/02/2021).

BACA JUGA:  LPA Lamteng Salurkan 17 Paket Bantuan untuk Korban Seksual

Lanjutnya dia menegaskan,Alasan ormas yang sudah dibantu di tahun 2020, tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut lagi, karena sudah tertuang didalam aturanya,guna pemerataan penerima bantuan hibah ini agar ormas yang lain juga ikut bisa merasakan bantuan hibah juga,

“Sementara untuk jumlah nilai bantuan hibah yang akan diterima oleh calon masing-masing ormas dan parpol partai politik yang sudah memenuhi syarat untuk mendapat bantuan sebesar RP.2.735, tersebut diantaranya 76 ormas dan parpol partai politik yang sudah mempunyai korsi -jabatan di DPRD Tubaba.”tegasnya

BACA JUGA:  Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Pemkot Metro Gulirkan Program Safari Ramadhan

Dan untuk parpol yang sudah memenuhi syarat diantaranya partai politik PDIP,Nasdem ,Demokrat,Hanura, PAN ,PKB, grendra, dan beberapa parpol partai lainnya tutur.

Sambungnya,Dia juga mengigatkan kepada ormas-ormas yang ada di tubaba agar melengkapi dokumen-dokumen legalitas mereka,sebelum ormas tersebut beroperasional di kabupaten ragem say mangi wawai ini,

“Kita mengingatkan, kepada ormas sebelum beroperasional di kabupaten tubaba,terlebih dahulu diwajibkan ormas tersebut ,untuk melengkapi legalitasnya, terutama mendaftarkan lembaga tersebut di kesbang pol tubaba,jika ormas tetap beroperasi maka kita akan melakukan upaya teguran secara lisan ataupun melalui surat kedinasan,” pungkasnya. (Holidin/Elan)