Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Dua Pelaku Curat di Ulu Belu

100

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di Kecamatan Ulu Belu, berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus ditempat persembunyiannya di Kota Bandar Lampung.

Kedua tersangka bernama Sutiono alias Nok (30), warga Pekon Sukamara, Kecamatan Bulog Kabupaten Tanggamus, dan Adi Darma (32), warga Pekon Sukoharjo Barat, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapan tersebut, terungkap keduanya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda, yakni Sutiono dalam perkara Jambret di Kabupaten Pringsewu keluar akhir tahun 2018, dan Adi Darma dalam kasus narkoba keluar tahun 2018.

Dalam pengembangan kasus, terhadap tersangka Sutiono terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kirinya sebab berusaha melakukan perlawanan saat mencari barang bukti yang disembunyikannya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan pencurian sepeda motor di wilayah Pekon Datarajan Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan laporan tersebut akhirya dapat teridentifikasi tersangka Adi Darma sedang berada di persembunyiannya di Kecamatan Panjang Bandar Lampung, dan tersangka Sutiono berada di Desa Merapi Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

BACA JUGA:  Bupati Parosil Serahkan 353 Paket Sembako

“Tersangka Adi Darma ditangkap saat berada di Panjang, dan tersangka Sutiono ditangkap di Lamteng, Kamis (18/3/2021),” ungkap Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK.

Dikatakanya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF warna putih merah Tahun 2020 milik korban dan 1 kunci leter T dari tangan Setiono.

Iptu Ramon menjelaskan, kronologis pencurian pada Sabtu 19 Desember 2020 sekira jam 18.30 WIB di Pekon Datarajan Blok 4 RT/RW 004/004 Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Bermula pada saat korban Rahmat Eko Yulianto (19), warga setempat datang ke rumah saksi Sulis dengan mengendarai motor dan memarkirkannya didepan rumah. Korban selanjutnya berbincang dengan saksi Mahruf dan Yakub.

Tidak lama berselang, korban mendengar suara motor distater dan keluar rumah tidak lagi terlihat satu unit motor Honda CRF yang diparkirkan di halaman padahal dikunci stang.

BACA JUGA:  HUT ke-15, Titik Balik Kebangkitan Masyarakat Pesawaran

“Usai kejadian korban bersama saksi sempat mengejar dan mencari keberadaan pelaku namun tidak ditemukan sehingga melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian sekitar Rp35 juta,” jelasnya.

Menurut Kasat, kedua tersangka merupakan resedivis dalam kasus berbeda yakni Adi Darma kasus Narkoba dan Sutiono kasus jambret. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka melakukan kejahatan tersebut bersama pelaku lain yang belum tertangkap namun telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.

“Mereka melakukan pencurian menggunakan kunci T. Pelaku lain yang telah teridintifikasi masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan Sutiono bahwa pelaku telah berkali-kali melakukan pencurian di wilayah Lampung Tengah dan Pringsewu.

“Tersangka Sutiono, juga merupakan DPO pencurian di Pringsewu,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Andi)