HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus, menerbitkan
Surat Edaran (SE) No:451/1998/10/2021, tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci ramadhan 1442 Hijriyah, yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani.
Terbitnya SE tersebut, disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19 Tanggamus, Dewi Handajani dalam yang dilaksanakan di ruang rapat utama, Senin (12/4/2021).
Bupati Tanggamus, Dewi Handajani mengimbau masyarakat agar sama – sama menjaga dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5M yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Posko Satgas Covid-19 yang telah ada,
saya harapkan di aktifkan kembali. Sedangkan, pelaksanaan tarawih dan i’tikaf di masjid saat bulan ramadhan, serta kegiatan lainnya.sudah diatur dalam SE tersebut,” jelas Bupati Dewi.
Sementara itu, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, mendukung penuh SE Bupati Tanggamus terkait penerapan Prokes selama bulan suci Ramadhan.
“Kami mendukung apapun, yang menjadi keputusan terbaik dari Pemkab Tanggamus untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Heri.
Namun, politisi PDI-Perjuangan itu mengharapkan SE Bupati Tanggamus tersebut, dapat diteruskan kepada camat dan kepala pekon agar disampaikan kepada masyarakat terkait 5M Prokes.
Untuk diketahui, rapat tersebut dihadiri Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kajari David Palapa Duarsa, Dandim 0424 Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Heti, Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, para Asisten, OPD, serta Ketua MUI Tanggamus. (*/Andi)