Anggota DPR RI Sosialisasi UU No: 6/2014 di Lampura  

21

HEADLINELAMPUNG LAMPUNG UTARA-Anggota DPR RI Dapil II Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Tamanuri melakukan kunjungan kerja pada tanggal 1-3 Maret 2021 di Desa Waylunik, Abung Selatan, Lampung Utara.

Dalam kunkernya tersebut Tamanuri mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
 
Menurut Tamanuri, masih banyak Aparat Desa terutama Kepala Desa yang belum memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Bahkan ironisnya ada yang tidak memiliki.

“Ada beberapa Kepala Desa masih belum memahami bagaimana pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta manajemen pengelolaannya. Rata-rata dari Kepela Desa tersebut masih merasa khawatir jika hal tersebut justru banyak menimbulkan masalah terutama rongrongan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Tamanuri, dalam rilisnya, Senin (26/4/2021).

Untuk itu, Tamanuri menginformasikan tentang penggunaan Dana Desa di daerah tersebut. Dalam kunkernya, Tamanuri mendapatkan beberapa pertanyaaan dari Kepala Desa, Maresti, S.ip menanyakan tentang penggunaan Dana Desa, Apakah Dana Desa dapat digunakan untuk membantu pembangunan sarana ibadah misalnya pembangunan Masjid dan atau pembangunan Balai Desa yang belum sempat terbangun pada alokasi dana tersebut.

BACA JUGA:  Wabup Ardito: Lamteng Memiliki Banyak Potensi Pariwisata

“Berkaitan dengan penggunaan alokasi Dana Desa yang diperuntukkan dalam membantu pembangunan sarana ibadah dan pembangunan balai desa perlu mendapat rekomendasi dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati setempat,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini sangat diperlukan sebagai kekuatan hukum bagi Kepala Desa dalam melangkah.  Bupati memiliki Hak Reduksi dalam turut memantau dan membantu Kepala Desa dalam membangun desa.

“Untuk meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) bagi para Kepala Desa disarankan agar wajib memiliki buku tentang Undang-Undang yang berkaitan dengan Desa dan Pemerintahan Daerah. Minimal pernah membaca dan tidak salah dalam melangkah,” ucapnya.
 
Dari kegiatan ini Tamanuri mengharapkan agar keberadaan UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa memang ditujukan dan diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang ada dalam keseharian pelaksanaan pemerintahan desa dan pelaksanan pemilu lalu seperti, pertama dari kasus terjeratnya Kepala Desa dalam kasus tindak pidana korupsi. serta belum maksimalnya upaya perintisan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BACA JUGA:  Pasca Banjir Bandang, Wabup Pringsewu Pimpin Aksi Kemanusiaan

Tamanuri juga memberi pemahaman tentang peran, tugas dan fungsi DPR RI sebagai pembuat Undang-undang, pengawas terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah dan penentu anggaran negara, serta berbagai kegiatan yang ada di lingkungan DPR RI.

“Penyerapan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat berkaitan dengan tugas Komisi V (Lima) di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perhubungan, Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas),” urainya.

Mantan Bupati Waykanan ini juga menambahkan, sebagai wakil rakyat di Pusat, dirinya akan tetap melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan perangkat DPRD Provinsi/Kabupaten dan para pejabat pemerintahan di daerah termasuk mitra kerja Komisi V di tingkat daerah. (*/dra)