Polisi Amankan Warga OKU Timur di Kampung Way Tuba Way Kanan

30

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN-Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, berhasil membekuk satu tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba kabupaten setempat.

Tersangka berinisial RD alias Iwan (51), warga Tepian Komering Kelurahan Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba, IPTU Mirga Nurjuanda mengatakan, tersangka RD diamankan karena adanya informasi dari masyarakat, Sabtu (15/5/2021).

“Satresnarkoba mendapatkan informasi, bahwa adanya penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di salah satu warung yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,” ungkap Iptu Mirga, Senin (17/5/2021).

BACA JUGA:  Dijamin KPK, Pegawai Pemprov Lampung Diminta Tak Takut Laporkan Korupsi

Kemudian, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan, dan di lokasi
melihat seorang laki-laki yang masih duduk di kursi, dengan menggunakan tangan kirinya seketika membuang barang atau benda kearah bawah sekitar tempat duduk.

“Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas mengamankan RD, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan pemeriksaan kearah barang yang sebelumnya dibuang, hasilnya diketemukan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,14 gram,” jelasnya.

BACA JUGA:  Update Kasus Covid-19 Way Kanan, Pasien Positif Bertambah 11 Orang

Dikatakan Kasat Narkoba, tersangka RD bersama barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*/Apriydi)