Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji Diamankan Tekab 308 Polres Way Kanan

908

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN-Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka berinisial AS (29), yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur di Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim, IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan, tersangka AS, warga Dusun Talang Baru Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak Januari-April 2021 lalu.

“Tersangka adalah guru ngaji di kampung setempat, dan perbuatan cabulan dilakukan pada saat korban bunga (bukan nama sebenarnya), sedang mengaji Iqro dengan posisi duduk bersila dengan memangku bantal,” jelas IPTU Des Herison, Kamis (3/6/2021).

BACA JUGA:  Bupati Budi Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2021

Dikatakan Kasat Reskrim, aksi bejat guru ngaji itu dilakukan, pada saat posisi tangan kanan tersangka memegang sebilah rotan dan tangan sebelah kirinya masuk kedalam celana korban.

Menurut IPTU Des Herison, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AS sudah dilakukan 13 kali, terhadap anak yang berbeda.

“Akibat perbuatan tersangka, korban yang masih di bawah umur mengalami trauma,” imbuhnya.

Diungkapkan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangkan AS dilakukan, Sabtu (29/5/2021) lalu, oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan.

BACA JUGA:  Bupati Dawam Kukuhkan Paskibra Lamtim 2021

“Petugas mendapat informasi, dari paman korban, bahwa tersangka AS
berada di rumahnya di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka AS ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (2) UU No: 17/2016 junto Pasal 65 KUHP, tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kemudian, tersangka guru ngaji, maka hukuman ditambah 1/3 tahun dari hukuman maksimal. Sehingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (HL-Apriyadi/Migo)