Polsek Kotaagung Bekuk Tersangka Curanmor di Pasar Madang

15
TERSANGKA CURANMOR- Petugas Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus bersama tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor). (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Jajaran Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus membekuk seorang pria berinisial SH (38), warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).

Tersangka SH ditangkap, setelah teridentifikasi diduga melakukan Curanmor milik korbannya Titian Ningsih (35), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Kotaagung, AKP Muji Harjono mengungkapkan, tersangka SH ditangkap di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kotaagung, Kamis (12/08/2021).

“Dalam penangkapan itu, petugas juga
mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio warna Biru Nopol BE 4731 VG milik korban Titian Ningsih,” jelas AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK, Sabtu (14/08/2021).

BACA JUGA:  Terduga Teroris Ditangkap, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Pesawaran

Dikatakan Kapolsek, aksi Curanmor dilakukan tersangka SH, pada Senin 09 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, karena sebelumnya saksi Yayah Wahyuni memasukan sepeda motor jenis Yamaha Mio BE 4731 VG di ruang tamu rumahnya di Kelurahan Pasar Madang tanpa mengunci stang, lalu meletakan kunci sepeda diatas pintu.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB saksi menutup warung sekaligus menutup pintu rumah, dan menonton TV diruang tengah bersama anaknya.

Namun, lanjut Kapolsek, sekira pukul 01.00 Wib saksi terbangun dan melihat pintu depan sudah terbuka, serta tidak melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan diruang tamu.

BACA JUGA:  Petani Gunung Labuhan Way Kanan Tewas Terbakar di Gubuknya

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta, dan melaporkan ke Polsek Kotaagung,” imbuhnya.

Kemudian, kata AKP Muji, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui sepeda motor korban sedang dikuasai oleh tersangka SH yang saat itu berada di salah satu rumah di Kelurahan Baros, Kotaagung.

“Saat ini tersangka SH, dan barang bukti ditahan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan, dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.(HL-Andi/*)