AKP Edi Qorinas: Bijaklah Bermedsos Agar Tidak Berubah Menjadi Pidana

oleh -201 Dilihat
oleh
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas.

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Seorang wanita paruh baya melaporkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, karena foto bugil miliknya beredar di media sosial (Medsos) Facebook.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Kamis (21/04/2022).

Menurut AKP Edi Qorinas, perihak beredarnya foto tanpa busana milik MH (43) bermula dari perkenalanya dengan seorang lelaki MV (35), warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus beberapa bulan lalu.

Kasat Reskrim menyatakan, antara pelaku dan korban sempat terjalin asmara via Medsos. Keduanya selalu mencurahkan rasa hati yang terpendam begitu dalam, saling memuji dan bersenda gurau melalui Facebook.

“Suatu ketika pelaku merayu korban agar mau mengirimkan foto bugilnya. Permintaan sangat kekasih yang dikenalnya melalui Facebook tersebut dikabulkan oleh korban,, tanpa menaruh rasa curiga,” kata Kasat Reskrim.

Nah, lanjut Kasat Reskrim, ternyata otak kotor pelaku mulai bermain, ia justru mencari siasat agar dapat memperoleh keuntungan dari korban. Setelah pelaku mendapatkan foto bugil korban, maka otak mesum dan kriminalnya bermain.

Ternyata, kata AkP Edi Qorinas, Foto bugil yang diperoleh pelaku dari kekasih yang dikenalnya melalui Medsos tersebut justru disalahgunakan dijadikan sarana untuk memeras korban.

“Foto tersebut digunakan pelaku untuk memeras korban. Pelaku meminta sejumlah uang,kepada korban. Kalau tidak mau memberi maka pelaku mengancam akan menyebarluaskan, foto tanpa busana milik korban,” ujarnya.

Ternyata, sambung Kasat Reskrim, ancaman pelaku kepada korban benar adanya. Korban kaget bukan kepalang bak disambar petis disiang bolong melihat tubuh tanpa tanpa sehelai benang miliknya beredar di Facebook.

Selanjutnya, tidak terima foto tanpa busana miliknya beredar di medsos, korban, melaporkan pelaku ke Polres Lamteng karena diduga telah menyebar kan foto terlarangnya di Facebook pada (2/3/2022).

“Motif pelaku ini merasa sakit hati dengan korban, makanya foto bugil korban dijadikan alat untuk memeraa,” jelasnya.

Berbekal laporan dari korban polisi melakukan patroli siber di Medsos, dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil kami tangkap saat berada di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah, untuk menangkp terangka kami berkoordinasi dengan jajaran polres setempat,” terangnya.

Dari perkara tersebut polisi menyita satu Unit Handphone yang digunakan oleh pelaku untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

“Saat tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

Untuk mempertenggung jawabkan perbuannya, pelaku di jerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara. (HL-Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.