HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Sebanyak 23 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Krui dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kotaagung Kabupaten Tanggamus, Selasa (26/07/2022).
Mutasi 23 WBP Rutan Krui di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tersebut, dikawal oleh petugas dengan menggunakan Bus tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.
Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman menyatakan, tujuan mutasi WBP itu, merupakan salah satu upaya guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban akibat over kapasitas di Rutan Kelas IIB Krui.
Dikatakannya, sebanyak 23 WBP Rutan Krui yang tiba di Lapas Kelas IIB Kotaagung, langsung dipindahkan ke lapangan, untuk dilakukan registrasi mengecek kelengkapan administrasi para WBP yang dibawa oleh Petugas Rutan Krui.
Sementara itu, lanjutnya, dokter Lapas Kotaagung, Rika bersama staf bagian perawatan mengecek kondisi kesehatan para WBP, guna memastikan dalam keadaan sehat serta terhindar dari Covid-19 maupun penyakit lainnya.
“Sebanyak 23 WBP, telah kami terima dari Rutan Krui, guna keperluan mutasi untuk melanjutkan pembinaan di Lapas Kotaagung,” tandas Beni. (HL-Andi/*)